Kementerian PANRB Siapkan 2 Aturan Turunan UU ASN yang Disebut Untungkan Honorer, Simak Begini Bocoran Isinya

- 14 November 2023, 10:13 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam rapat bersama Komisi II DPR RI
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam rapat bersama Komisi II DPR RI /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – Usai disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyiapkan turunan dari peraturan tersebut.

 

Sehubungan dengan hal itu, Kementerian PANRB melakukan rapat bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Jakarta, pada Senin, 13 November 2023.

Adapun Menteri PANRB menjelaskan bahwa peraturan pemerintah turunan dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 akan dibagi menjadi dua PP yaitu terkait manajemen ASN dan penghargaan dan pengakuan.

Baca Juga: GRATIS! Tanpa KTP dan Upgrade Premium, Cek Cara Pinjam Uang Saldo DANA, Cair Rp100 Ribu sampai Rp20 Juta

“UU ASN telah disahkan. Hari ini kami bersama DPR membahas berbagai aspek untuk dituangkan dalam aturan turunannya,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Menpan, terdapat 16 substansi yang akan masuk dalam rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN, termasuk salah satunya terkait penataan tenaga honorer.

“Penataan tenaga non-ASN dilakukan secara bertahap. Pemerintah dan DPR punya komitmen yang sama untuk melakukan penataan tenaga non-ASN secara lebih baik,” jelas Anas.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah