Sahnya UU ASN Baru, ini Pengaruhnya pada Tenaga Honorer Tahun 2024 Mendatang

- 4 November 2023, 08:50 WIB
Tangkapan layar halaman depan UU No. 20 Tahun 2023 atau UU ASN.
Tangkapan layar halaman depan UU No. 20 Tahun 2023 atau UU ASN. /peraturan.bpk.go.id

BERITASOLORAYA.com- Dalam Sidang Paripurna DPR RI, pada hari Selasa tanggal 3 Oktober tahun 2023, Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara resmi disahkan menjadi UU ASN baru, dalam hal ini, nasib tenaga honorer tahun 2024 mendatang dipertanyakan. 

Pada UU ASN baru, salah satu isu krusial yang dibahas yaitu mengenai adanya payung hukum untuk penataan tenaga honorer yang berdasarkan data terdapat 2,3 juta orang dengan mayoritas penempatan instansi daerah. 

Atas hal itu pula, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyebut bahwa payung hukum dalam UU ASN baru mengenai penataan tenaga honorer terlaksana berkat dukungan dari DPR. 

 Baca Juga: INFO PPG Dalam Jabatan 2023, Kemdikbud Terbitkan Arahan Terbaru, Simak Selengkapnya...

Selain itu, akan ada perluasan mekanisme kerja dan juga perluasan skema yang ditujukan bagi pegawai PPPK. Hal itu dilakukan agar dapat menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. 

“Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah,” kata Anas. 

Anas menyebut dalam PP akan diatur beberapa prinsip krusial, seperti halnya tidak boleh adanya penurunan pendapatan yang nantinya diterima oleh tenaga honorer. 

Hal itu karena kontribusi tenaga honorer sangat signifikan dalam pemerintahan, sebab itulah DPR dan pemerintah menyampaikan jika gaji tenaga honorer untuk kedepannya tidak ada penurunan, karena adanya penataan. 

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah