BERITASOLORAYA.com – Masih banyaknya jumlah tenaga honorer di Indonesia menjadi persoalan yang belum terselesaikan sehingga membuat nasib masa depannya belum pasti.
Menyusul dengan disahkannya UU ASN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mulai bergerak cepat untuk membuat turunan dari peraturan tersebut.
Adapun sebelumnya pemerintah sudah memberikan larangan bagi instansi pusat maupun daerah untuk tidak melakukan rekrutmen tenaga honorer karena pegawai non-ASN tersebut harus dihapus sebelum Desember 2024.
Melalui rapat yang diselenggarakan oleh Kementerian PANRB dan Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera meminta supaya permasalahan honorer segera diselesaikan dengan mendorong percepatan turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dijelaskan Mardani bahwa terdapat beberapa substansi yang nantinya akan diatur dalam turunan UU ASN tersebut.
Termasuk dalam penataan tenaga honorer yang diharapkan dapat diangkat menjadi ASN PPPK melalui pengangkatan yang transparan dan alur kerja dengan prosedur yang tepat.