Tidak Main-Main, ASN bisa Diberhentikan dengan UU yang Baru Disahkan, MenPAN RB Berikan Penjelasannya

- 6 Oktober 2023, 12:38 WIB
MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas/ Link download PDF RUU ASN 2023 yang sudah resmi disahkan DPR: PPPK mendapatkan uang pensiun dan tidak ada PHK Honorer.
MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas/ Link download PDF RUU ASN 2023 yang sudah resmi disahkan DPR: PPPK mendapatkan uang pensiun dan tidak ada PHK Honorer. /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com– Masih hangat diperbincangkan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang baru saja disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa, 3 Oktober 2023.

 

Salah satu isu yang dibahas di dalam UU ASN yang baru disahkan tersebut ialah terkait tenaga honorer yang tidak akan diberhentikan atau dipotong pendapatannya.

Kemudian, dilansir BeritaSoloRaya.com dari media sosial resmi KemenPAN RB pada 6 Oktober 2023, ada hal lain yang secara tegas diatur dalam UU ASN yang baru disahkan ini, yakni terkait pemberhentian ASN.

Baca Juga: RUU ASN Sudah Resmi Disahkan Oleh Pemerintah dan DPR, Nasib Tenaga Honorer Gimana ?

Terkait pemberhentian ASN yang diatur dalam UU ASN yang baru, Abdullah Azwar Anas sebagai MenPAN RB berikan penjelasan lebih lanjutnya.

MenPAN RB menyatakan dengan tegas bahwa ASN yang berkinerja maupun yang hadir di kantor akan mendapatkan tunjangan kinerja. Sebaliknya, ASN yang terbukti secara nyata tidak berkinerja, maka akan diberhentikan.

“Selama ini ASN yang berkinerja mendapat tunjangan kinerja sama dengan ASN yang hadir di kantor untuk memenuhi presensi kehadiran, sebaliknya untuk ASN yang tidak berkinerja, Undang-Undang ini akan memberikan penekanan bahwa ASN yang tidak berkinerja dapat diberhentikan,” jelas Anas.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x