BERITASOLORAYA.com– Telah diusulkan Kementerian Agama atau Kemenag terkait biaya haji untuk tahun 2024 naik menjadi Rp105 juta per jemaah.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemenag pada 15 November 2023, diketahui bahwa biaya haji tahun 1445 H atau 2024 Masehi sebesar Rp105 juta ini mengalami kenaikan sekitar Rp25 juta dari biaya haji tahun sebelumnya (2023), yakni sebesar Rp90 juta.
Sebagai Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo menjelaskan mengenai biaya haji tahun 2024 sebesar Rp105 juta ini.
Dirinya mengungkapkan bahwa biaya haji sebesar Rp105 juta per jemaah ini merupakan usulan awal BPIH atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji oleh Kemenag.
Sementara di dalam Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dijelaskan bahwa BPIH merupakan sejumlah dana yang digunakan guna operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Kemudian, di dalam Pasal 44 Undang-Undang tersebut memberikan rincian sumber BPIH itu sendiri, yakni dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), APBN, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, serta sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan yang berlaku.