Komisi II DPR RI Ungkap Kesepakatan Awal, Tidak Ada Tes dalam Pengangkatan Honorer Jadi PPPK, Simak!

- 16 November 2023, 13:08 WIB
Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR RI.
Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR RI. /dpr.go.id

BERITASOLORAYA.com– Seperti yang telah diketahui bersama bahwa pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di Indonesia yang jumlahnya sangat banyak tanpa adanya PHK massal.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman DPR RI pada 14 November 2023, oleh karena itu, salah satu langkah yang ditempuh yaitu mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Namun, dalam pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK masih menimbulkan pertanyaan hingga menimbulkan kebingungan, terutama dalam Komisi II DPR RI.

Baca Juga: Jumlah Tenaga Honorer Lebih dari 2,3 Juta? Junimart Girsang Ungkap Ada Dugaan Mafia, MenPAN RB Diminta untuk…

Salah satunya diungkapkan oleh Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang mempertanyakan mengenai mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK yang ternyata berbeda antara kesepakatan awal dengan yang ditemukan di lapangan.

Junimart mengatakan bahwa masih ditemukan tes-tes untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Sementara untuk kesepakatan awal yang disetujui bersama adalah tidak adanya tes untuk pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK ini.
Baca Juga: MenPAN RB Sebut Tenaga Honorer Tahun 2024 Tinggal 1,6 Juta dengan UU ASN 2023, Simak Info Selengkapnya

“Kita kan sepakat dulu itu, tidak ada tes, ketika dia yang terakhir ini muncul dari saudara menteri, akan di audit dengan BPK mengenai keabsahannya, tidak perlu di tes Pak,” kata Junimart.

“Nah, sekarang sampai saat ini banyak tes-tes PPPK, saya jadi bingung menjawab di sana (di Dapil),” imbuhnya.

Lebih lanjut, dirinya menuturkan bahwa perbedaan ini menimbulkan permasalahan yang baru, terlebih tidak adanya kepastian hukum terkaitnya.

Baca Juga: Yuk, Intip RPP dari UU ASN 2023 yang Disusun KemenPAN RB, Lagi-Lagi Perhatian Khusus untuk Tenaga Honorer

“Ini kan semua tidak ada kepastian hukum Pak kalau begini, kan kita sudah sepakat dari awal, dari beberapa tahun lalu Pak semenjak Almarhum Pak Cahyo Kumolo kita sudah bicarakan ini,” tuturnya.

Sebagai informasi yang dipaparkan MenPAN RB bahwa pemerintah menyediakan kuota sebanyak 80 persen formasi khusus eks THK-2 dan non-ASN yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik.

Lalu, kuota sebanyak 20 persen formasi umum yang kelulusannya berdasarkan Nilai Ambang Batas dan peringkat terbaik.

Baca Juga: Tenaga Honorer Resmi Dihapus Akhir 2024, Kebijakan Transisi Diperlukan, Komisi II DPR RI Beri Penjelasannya

Hal ini berarti pemerintah memprioritaskan tenaga honorer atau non-ASN yang telah mengabdi untuk diberi afirmasi terlebih dahulu untuk masuk atau diangkat menjadi PPPK.***

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah