Tenaga Honorer Semakin Terjamin dengan UU ASN yang Baru, Ada ‘Hak Istimewa’ Lain yang Didapatkan, Apa Saja?

- 5 Oktober 2023, 12:25 WIB
Hugua, Anggota Komisi II DPR RI saat dimintai tanggapannya terhadap UU ASN yang baru disahkan.
Hugua, Anggota Komisi II DPR RI saat dimintai tanggapannya terhadap UU ASN yang baru disahkan. /dpr.go.id

BERITASOLORAYA.com– Baru saja Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 3 Oktober 2023.

 

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi DPR RI pada 5 Oktober 2023, setelah disahkannya UU ASN yang baru, berbagai permasalahan dalam KemenPAN RB menemukan titik terangnya, salah satunya yang menjadi ‘momok’ selama ini adalah terkait tenaga honorer.

Kini, dengan hadirnya UU ASN yang baru, posisi tenaga honorer Indonesia yang jumlahnya sangat banyak menjadi terjamin.

Baca Juga: Titik Terang Karir Para Honorer! RUU ASN Disahkan, Honorer Punya Peluang Besar Diangkat sebagai PPPK?

Seperti yang telah diketahui bersama bahwa dalam UU ASN yang baru ini diatur tidak adanya PHK dan pengurangan gaji tenaga honorer.

Namun, tahukah, ternyata tidak hanya itu jaminan yang diberikan dan tercantum dalam UU ASN yang baru ini, masih ada ‘hak istimewa’ lain yang akan diberikan kepada para tenaga honorer.

Hugua, selaku Anggota Komisi II DPR RI menyebutkan ‘hak istimewa’ yang dimaksud, yakni jalur khusus dalam rekrutmen ASN tahun ini.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah