Penghapusan dan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer Tahun 2025? Ini Isi Juknisnya

- 22 November 2023, 10:02 WIB
Ilustrasi pelantikan tenaga honorer menjadi pegawai ASN.
Ilustrasi pelantikan tenaga honorer menjadi pegawai ASN. /dok. Youtube BKPSDM Kota Blitar

BERITASOLORAYA.com- Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara Terbaru, selain mengatur mengenai ASN juga diperuntukkan bagi tenaga honorer. 

Hal tersebut menyangkut masa depan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PPPK atau PNS serta masa depan tenaga honorer untuk tahun mendatang. 

Contoh aturan tentang tenaga honorer adalah mengenai penataan. Sementara aturan mengenai ASN seperti halnya pemberhentian ASN PPPK atau PNS. 

 Baca Juga: BERSIAP, Inilah Kebutuhan Formasi PPPK Guru dan Tendik Tahun 2024, Resmi dari Kemdikbud

ASN PPPK atau PNS dapat diberhentikan dengan tidak atas permintaan sendiri karena beberapa penyebab, seperti halnya berikut ini. 

Adanya penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, meninggal dunia, terdampak adanya perampingan organisasi, mencapai usia pensiun atau masa perjanjian kerjanya habis. 

Lalu, pegawai yang tidak berkinerja, tidak cakap jasmani dan/ rohani, telah melanggar disiplin tingkat berat, dipidana dengan penjara berdasarkan organisasi atau putusan pengadilan hukum tetap dengan penjara minimal dua tahun. 

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x