Penghapusan dan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer Tahun 2025? Ini Isi Juknisnya

- 22 November 2023, 10:02 WIB
Ilustrasi pelantikan tenaga honorer menjadi pegawai ASN.
Ilustrasi pelantikan tenaga honorer menjadi pegawai ASN. /dok. Youtube BKPSDM Kota Blitar

Berlaku juga untuk pegawai yang dipidana penjara sesuai putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap, pegawai tersebut dipidana karena melakukan kejahatan jabatan, lalu masuk anggota dan/ pengurus Parpol. 

Adapun mengenai tenaga honorer, dalam bab XIII Pasal 65, menyebut bahwa tenaga honorer dilarang untuk diangkat Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan menduduki jabatan sebagai ASN. 

Baca Juga: Penetapan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Resmi dalam Konferensi Umum UNESCO

 Baca Juga: Pasca Diserang Israel, 3 WNI di Gaza Hilang Kontak. Retmo: Tidak Manusiawi dan Melanggar Hukum!

Pejabat lain di instansi pemerintah juga dilarang untuk mengangkat tenaga honorer. Baik PPK maupun pejabat di instansi pemerintah akan mendapat sanksi jika melanggar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Direncanakan juga bahwa tenaga honorer akan dihapus pada tahun 2025, penyelesaian penataan tenaga honorer akan dilakukan minimal bulan Desember tahun 2024 sejak diundangkannya UU ASN terbaru.

Larangan pengangkatan dan penghapusan tenaga honorer atau pegawai non ASN mengacu pada UU ASN terbaru, UU nomor 20 tahun 2023.***

 

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah