Pemberhentian Sementara Ketua KPK, Wapres: Jangan Sampai Kredibilitas KPK Turun

- 27 November 2023, 17:43 WIB
Wapres Maruf Amin
Wapres Maruf Amin /
 
BERITASOLORAYA.com – Wakil Presiden Ma’ruf Amin, buka suara terkait terbitnya surat Keputusan Presiden tentang penghentian sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri. Ia tidak ingin kasus itu membuat kredibilitas KPK turun.

Ma’ruf berharap Ketua Sementara KPK yang ditunjuk Presiden Joko Widodo, yakni Nawawi Pomolango, bisa bekerja lebih baik. Selain itu, juga menjaga kredibilitas lembaga penegak hukum.

“Jangan sampai marwah dan kredibilitas KPK turun. Ini perlu pembenahan agar menjadi lebih baik lagi,” katanya dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Instagram @setwapres.ri, Senin 27 November 2023.
 

Selain KPK, Ma’ruf juga menyoroti pencopotan Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK yang dianggap melanggar kode etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK pada awal November 2023.

“Semua ini adalah pekerjaan besar kita. Bagaimana membuat KPK dan MK bermarwah. Jangan sampai kepercayaan masyarakat juga ikut menurun karena permasalahan di kedua lembaga hukum tersebut,” imbuh Ma’ruf.

Dihimpun dari berbagai sumber, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden terkait Pemberhentian Sementara Ketua KPK, Firli Bahuri.
 
Dalam surat itu, Presiden juga menetapkan salah satu Pimpinan KPK, Nawawi Pomolango, sebagai ketua KPK sementara.

Baca Juga: Libur Segera Tiba! Catat Jadwal Libur Semester 1 Lengkap dengan Link Daerah Masing-Masing

Belum lama ini, Polda Metro Jaya, menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
 
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Firli sempat memberikan klarifikasi jika ia tidak melakukan pemerasan maupun dugaan suap.

Ia menyatakan permasalahan itu merupakan serangan balik dari para koruptor yang kasusnya sedang ditangani KPK. Meskipun Firli membantah tuduhan yang ditujukan padanya, ia menyatakan siap mengikuti proses hukum.

Sementara, pencopotan Ketua MK, Anwar Usman, disebabkan pelanggaran kode etik. Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menyatakan ada pelanggaran kode etik setelah Anwar memberikan putusan tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca Juga: 2 HARI LAGI, Kemenag Buka Program Persiapan Beasiswa Santri Pesantren dan Tenaga Pendidik. Simak Syaratnya...

Perbuatan Anwar terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama atau Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
 
Selain itu, sebagai Ketua MK, Anwar juga terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal.

Anwar pun tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir. Anwar juga tidak boleh terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan serta pengambilan keputusan jika ada perselisihan hasil Pemilu.
 
Termasuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilihan Anggota DPR DPD dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pelarangan itu agar tidak menimbulkan benturan kepentingan di masyarakat.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x