Bersiap Awasi Kampanye Pemilu, Bawaslu Gelar Rakornas Gakkumdu

- 28 November 2023, 21:15 WIB
Bersiap Awasi Kampanye Pemilu, Bawaslu Gelar Rakornas Gakkumdu
Bersiap Awasi Kampanye Pemilu, Bawaslu Gelar Rakornas Gakkumdu /tangkapan layar rakornas gakkumdu/

BERITASOLORAYA.com – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI mulai bersiap mengawasi rangkaian Pemilu 2024. Mulai 28 November 2023, tahapan pemilu memasuki masa kampanye.

Untuk itu, Bawaslu mengadakan Rapat Koordinasi Nasional Penegakan Hukum Terpadu atau Rakornas Gakkumdu pada Senin 27 November 2023. Rakornas tersebut dibuka Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, yang dihadiri Kapolri, Panglima TNI, MenPanRB, Ketua DKPP, Jamintel, Ketua Ombudsman, Kepala KPI, Perwakilan KPK, Kabareskrim Mabes Polri, dan pihak terkait lainnya.

Rakornas itu juga dihadiri 3 pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, serta perwakilan partai politik. Pada Rakornas Gakkumdu juga diadakan sejumlah deklarasi untuk komitmen bersama dalam menjaga iklim kondusif selama tahapan pemilu.

Pertama, deklarasi komitmen netralitas TNI-Polri dalam penyelenggaraan pemilu 2024. Untuk menciptakan pemilih yang demokratis, TNI Polri berkomitmen:

Baca Juga: Benarkah BLT El Nino Sudah Cair? Cek Info Status Penerimaan Bansos dan Jadwal Pencairannya Disini

1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas
2. Menghindari konflik kepentingan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu
3. Bersama-sama melakukan upaya pencegahan pelanggaran Pemilu dan politik uang
4. Saling bersinergi untuk menjaga kondusifitas penyelenggaraan Pemilu

Kedua, penandatanganan komitmen oleh partai politik serta pasangan calon presiden dan wakil presiden. Selain itu, juga dilakukan deklarasi kampanye damai, tertib, dan taat hukum. Para peserta pemilu berkomitmen untuk:

1. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menghormati keberagaman, serta mewujudkan suasana aman, tertib, dan damai
2. Melaksanakan kampanye pemilu dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain tidak melibatkan pihak yang dilarang selama masa kampanye pemilu
3. Tidak melakukan politisasi SARA, menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, penghasutan, dan politik uang selama penyelenggaraan pemilu
4. Tidak memanfaatkan tempat ibadah dalam pelaksanaan kampanye

Pada Rakornas ini juga dilaksanakan penyampaian komitmen peserta pemilu dalam penegakan hukum pemilu oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x