BERITASOLORAYA.com – Sebanyak 34 Pemerintah Provinsi melalui Gubernur Kepala Daerah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024, sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023.
Berkaitan dengan UMP 2024, pemerintah pusat juga telah menerbitkan PP Nomor 51 Tahun 2023 yang membuat perubahan atas PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan peraturan baru tersebut, UMP tahun 2024 telah mendapatkan kenaikan dengan rata-rata sebesar 3,84 persen.
Diketahui, kenaikan dan penetapan UMP tahun 2024 ini juga sesuai dengan kenaikan rutin yang penetapannya dilakukan selambat-lambatnya tanggal 21 November setiap tahunnya.
Baca Juga: Adrian Maulana, Dulu Aktor Terkenal, Kini Hijrah Menjadi Pegawai Kantoran
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujar Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan tersebut juga menjelaskan tentang adanya 3 variabel yang digunakan untuk menetapkan kenaikan UMP, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Selain itu, dipertimbangkan juga faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.