BERITASOLORAYA. com – Di tengah upaya pemerintah meningkatkan penghasilan guru honorer, ternyata masih terjadi kasus pemotongan gaji guru honorer, seperti di wilayah DKI Jakarta.
Pemotongan gaji guru honorer tersebut terjadi di wilayah pusat yang seharusnya menjadi contoh bagi wilayah-wilayah lain di nusantara.
Meskipun demikian, kasus pemotongan gaji guru honorer telah mendapatkan perhatian dari berbagai pihak terkait seperti Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta dan DPRD setempat.
Baca Juga: Lulusan PPG Bakal jadi Guru di Daerah 3T? Begini Penjelasan Menpan RB dan Mendikbud
Penyelidikan oleh Dinas Pendidikan
Berdasarkan laporan yang diterima, Dinas Pendidikan DKI Jakarta saat ini sedang menyelidiki secara mendalam kasus pemotongan gaji guru honorer.
Kasus tersebut terjadi di SDN Malaka Jaya 10, dimana para guru honorer hanya menerima gaji sebesar Rp300 ribu setiap bulannya.
Kasus pemotongan gaji guru honorer di SDN Malaka Jaya 10 tersebut, diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah yang bertugas di sekolah tersebut.