Terkait Dugaan Kebocoran Data Pemilih di KPU, Bawaslu RI akan Mengkaji Apakah Ada Pelanggaran Aturan

- 3 Desember 2023, 17:31 WIB
Ilustrasi KPU Perkuat Sistem Keamanan Siber
Ilustrasi KPU Perkuat Sistem Keamanan Siber /sipol.kpu.go.id

 

BERITASOLORAYA.com – Beberapa waktu lalu, muncul dugaan kebocoran data pemilih di Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Data tersebut diretas oleh orang tak dikenal yang diperjualbelikan di situs jual beli dengan harga fantastis.

 

Terkait hal itu, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu akan mengkaji apakah ada pelanggaran penyebarluasan data di KPU. Sebab, data tersebut bisa diakses oleh masyarakat umum.

Dilansir dari laman Instagram @bawasluri, Minggu 3 Desember 2024, Bawaslu akan melakukan kajian apakah terdapat dugaan pelanggaran Pasal 84 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Baca Juga: Jadwal Tanding Timnas Indonesia Selanjutnya, Garuda Bakal Berlaga di Piala Asia Mulai Januari 2024

Maupun pasal 35 sampai dengan 39 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi terkait kewajiban pengendali data pribadi dalam melindungi dan memastikan keamanan data tersebut.

Apabila ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan menyampaikan rekomendasi kepada lembaga yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.

Terkait adanya pernyataan KPU bahwa salinan data juga dipegang Partai Politik dan Bawaslu, Bawaslu memastikan elemen data yang disampaikan KPU bersifat umum dan tidak mencakup data spesifik.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x