KPU Umumkan Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Setjen KPU. Berikut Informasi Selengkapnya

- 30 November 2023, 10:42 WIB
Surat edaran seleksi kompetensi PPPK KPU
Surat edaran seleksi kompetensi PPPK KPU /Dok. KPU/

 

BERITASOLORAYA.com – Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengumumkan jadwal Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Teknis Setjen KPU. Jadwal tersebut tertuang dalam Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Nomor 11410/B-KS.04.01/SD/E/2023 tanggal 27 November 2023.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dalam laman kpu.go.id, Rabu 29 November 2023, peserta yang namanya tercantum dalam daftar peserta seleksi kompetensi wajib mengikuti tes menggunakan Computer Assisted Test atau CAT.
 
Peserta juga wajib mencetak ulang kartu tanda peserta ujian pada laman: https//sscasn.bkn.go.id.
 
 
Tes CAT akan dilaksanakan pada 1-6 Desember 2023. Lokasi tes dan waktunya terlampir dalam surat edaran tersebut. Peserta wajib hadir sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan oleh panitia.

Materi Seleksi Kompetensi dibagi menjadi 4 macam:

1. Materi Kompetensi Teknis

Materi bidang teknis disesuaikan dengan pilihan jabatan yang dipilih. Yaitu Penata Kelola Pemilihan Umum, Pranata Komputer, Arsiparis, dan Statistisi.
 

2. Materi Kompetensi Manajerial

Materi ini untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi. Seperti integritas, kerja sama, orientasi pada hasil, komunikasi, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan.

3. Materi Kompetensi Sosial Kultural

Mengetahui bagaimana pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang memiliki keberagaman. Seperti agama, suku, budaya, perilaku, etika, moral, perilaku, dan prinsip.

4. Materi Wawancara

Mendapatkan informasi non kognitif untuk menilai integritas dan moralitas yang meliputi beberapa aspek. Di antaranya kejujuran, komitmen, keadilan, etika dan kepatuhan.
 
Baca Juga: Lulusan Politeknik Negeri Ini Banyak Dibutuhkan oleh Industri, Cepat Dapat Kerja

Jumlah dan bobot soal seleksi kompetensi berbeda-beda. Jumlah total soal tes ada 145 butir. Terdiri dari Kompetensi Teknis 90 butir, Kompetensi Manajerial 25 butir, Kompetensi Sosial Kultural 20 butir, dan Wawancara 10 butir.

Pembobotan nilai seleksi kompetensi berupa:

Jawaban yang benar untuk materi Kompetensi Teknis bernilai 5 poin untuk setiap soal, jika tidak menjawab bernilai nol.

Jawaban yang benar untuk materi Kompetensi Manajerial bernilai 1 hingga 4 poin. Apabila tidak menjawab bernilai nol.
 
Baca Juga: Rayakan HUT ke-8 di Shopee 12.12 Birthday Sale, Jangan Lewatkan Kesempatan Promo Shopee Video 40% Cashback

Jawaban yang benar untuk materi Kompetensi Sosial Kultural bernilai 1 sampai 4 poin. Apabila tidak menjawab bernilai nol.

Jawaban yang benar untuk materi Wawancara bernilai 1 sampai 4 poin. Apabila tidak menjawab bernilai nol.

Nilai ambang batas juga berbeda-beda sesuai bidang yang dipilih peserta. Seleksi kompetensi teknis untuk Penata Kelola Pemilihan Umum adalah 225 poin, untuk Pranata Komputer adalah 270 poin, untuk Arsiparis 225 poin, dan Statistisi 270 poin.

Nilai ambang batas untuk materi Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural adalah 117 poin. Sedangkan nilai ambang batas untuk Wawancara adalah 24 poin.

Baca Juga: Guru Full Senyum! Pemerintah Janjikan Insentif Terutama Bagi Para Guru di Daerah 3T

Saat tes, peserta diharapkan datang ke lokasi ujian 90 menit sebelum dimulai. Sebab, peserta wajib untuk registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratannya. Dokumen yang harus dibawa saat tes berupa KTP dan kartu tanda peserta ujian asli.

Peserta juga wajib mengenakan pakaian yang telah ditentukan panitia seleksi. Untuk laki-laki mengenakan kemeja putih polos, celana panjang berbahan kain berwarna hitam, dan sepatu hitam.
 
Untuk perempuan mengenakan kemeja putih polos, rok berwarna hitam, jilbab warna gelap bagi yang mengenakan hijab, dan memakai sepatu warna hitam.

Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk ruang ujian dan dianggap gugur. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen atau terbukti membawa dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti tes dan dianggap gugur.
 
Baca Juga: 1.000.000 PPPK Guru Akan Direkrut Hingga Akhir 2024? Begini Kata Pemerintah

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x