KPK Tetapkan Mantan Wamenkumham Sebagai Tersangka Dugaan Suap

- 8 Desember 2023, 16:04 WIB
KPK Tetapkan Mantan Wamenkumham Sebagai Tersangka Dugaan Suap
KPK Tetapkan Mantan Wamenkumham Sebagai Tersangka Dugaan Suap /Instagram.com/@official.kpk/

 

BERITASOLORAYA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) berinisial EOSH, sebagai tersangka pada Kamis 7 Desember 2023. Ia diduga terlibat dugaan suap untuk sejumlah kasus.

Meskipun sudah ditetapkan tersangka, EOSH tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit. KPK pun berencana mengirimkan surat pemanggilan ulang kepada mantan Wamenkumham tersebut.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan dalam kasus yang menjerat mantan Wamenkumham EOSH, ada 3 orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah YAM yang merupakan seorang pengacara, YAR yaitu asisten EOSH, dan HH yang merupakan Direktur Utama PT. CLM.

Baca Juga: TERBARU! Skema Proses Rekrutmen CASN Tahun 2024 Direncanakan Beda, Ini Penjelasan dari Menpan

Alexander menjelaskan kronologi kasus itu berawal ketika ada sengketa dan permasalahan kepemilikan di perusahaan HH. Lalu HH membutuhkan seorang konsultan hukum untuk membantu menyelesaikan masalahnya. Atas beberapa rekomendasi, HH disarankan bertemu dengan EOSH.

Pada April 2022, HH bertemu dengan EOSH di rumah dinas mantan Wamenkumham itu. Saat itu turut hadir HH dan stafnya, pengacara EOSH, YAM dan YAR. Dari hasil pertemuan tersebut, terdapat kesepakatan bahwa EOSH siap memberikan konsultasi hukum dengan membayar uang tunai 4 miliar rupiah.

Tak hanya itu, HH yang juga terlibat kasus hukum di Bareskrim Polri juga meminta bantuan EOSH untuk menghentikan kasusnya. EOSH pun menjanjian untuk menghentikan kasus hukum tersebut dengan terbitnya SP3. Dalam kasus itu pula, EOSH kembali meminta uang tunai 3 miliar rupiah.

Setelah itu, HH juga kembali meminta bantuan kepada EOSH. Sebab, saat RUPS, sistem administrasi Kemenkumhan memblokir PT. CLM. Penyebab terblokirnya perusahaan itu karena ada permasalahan internal. EOSH pun membuka blokir dengan menggunakan wewenangnya sebagai Wamenkumham.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x