Polda Jateng Tangkap 8 Orang Debt Collector yang Melanggar Aturan Penagihan Hutang

- 8 Desember 2023, 14:31 WIB
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng menangkap delapan oknum debt collector karena melakukan penarikan secara paksa yang disertai kekerasan terhadap pemilik lima mobil pribadi di Kota Semarang
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng menangkap delapan oknum debt collector karena melakukan penarikan secara paksa yang disertai kekerasan terhadap pemilik lima mobil pribadi di Kota Semarang /Sri Yatni/Kabar Tegal

 

 
BERITASOLORAYA.com –  Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Jateng menangkap 8 orang debt collector atau DC yang melanggar undang-undang yaitu mengeksekusi barang atau kendaraan dari kreditur macet. Padahal, di dalam aturan, tugas DC hanya menagih uang dari kreditur.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora, mengatakan penangkapan 8 orang DC tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan perilaku dari DC.
 
Para korban tersebut diancam, diintimidasi, dan diambil kendaraannya secara paksa.
 
 
Penangkapan 8 orang DC itu merupakan laporan dari 2 kejadian. Pertama, pada 3 November 2023. DC tersebut mengaku mendapat surat dari pihak leasing untuk menagih angsuran kendaraan. Mereka pun mendatangi korban saat ada acara wisuda.
 
DC tersebut hendak mengambil mobil yang dipakai korban karena angsurannya menunggak. Saat itu pula ada percekcokan dan pemukulan, korban lalu meninggalkan mobilnya dan mobil tersebut dibawa towing atau mobil angkut ke kantor leasing.

Kejadian kedua yaitu pada 8 November 2023. Seorang korban yang menjadi target DC diajak ke kantor leasing. Di kantor itu, korban disuruh menyerahkan mobilnya secara paksa karena sudah menunggak angsuran.

Saat itu, korban menolak menyerahkan mobilnya sehingga terjadi percekcokan dengan DC. Akhirnya korban meninggalkan mobilnya dan hanya membawa kunci mobil.
 
 
Esok harinya saat korban hendak mengurus tunggakan angsuran, mobil tersebut sudah tidak ada di kantor leasing. Korban lalu melapor ke kepolisian.

Menurut Johanson, apa yang dilakukan DC tersebut termasuk tindakan kriminal karena melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan kepemilikan seseorang atas benda bergerak dan tidak bergerak.

“DC itu tidak berhak mengeksekusi barang yang dikredit. Mereka itu hanya bertugas untuk menagih angsuran. Sesuai aturan, apabila ada kreditur macet, pihak leasing melapor ke kepolisian lalu diadakan sidang. Dari keputusan sidang itulah, pengadilan yang berhak mengeksekusi barang atau kendaraan,” katanya dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Instagram @humas_poldajateng, Jumat 8 Desember 2023.

Saat ini, kepolisian juga tengah menyelidiki 2 perusahaan leasing yang menugaskan eksekusi pada DC tersebut. Apabila leasing terbukti memberikan surat kuasa untuk eksekusi kendaraan yang dikredit, maka leasing tersebut bisa menjadi tersangka.
 
Baca Juga: Kapan Spoiler One Piece Chapter 1102 Dirilis? Berikut Informasi Selengkapnya

Para DC itu, lanjut dia, mengaku dibayar 15 juta hingga 50 juta rupiah untuk sekali tarikan mobil berdasarkan jenis mobilnya, jika yang ditarik mobil mewah, maka honornya juga besar.
 
“Kasus ini masih kami kembangkan dan masih ada beberapa DPO atau daftar pencarian orang yang terlibat dalam kasus ini,” jelas Johanson.

Para DC tersebut dijerat pasal 363 KUHP atau 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, serta pasal 56 dan pasal 55 KUHP bagi mereka yang ikut terlibat dalam kejahatan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk melapor ke kepolisian jika ada kasus yang sama. Sebab, perbuatan DC yang berupa intimidasi, pengeroyokan, ancaman, dan pengambilan barang secara paksa termasuk tindakan kriminal.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x