Komisi II DPR RI Minta KemenPANRB dan BPKP untuk Mengaudit dan Memvalidasi Tenaga Honorer

- 10 Desember 2023, 09:22 WIB
Ilustrasi seleksi tenaga honorer menjadi pegawai ASN
Ilustrasi seleksi tenaga honorer menjadi pegawai ASN /Kemenkumham

BERITASOLORAYA.com- Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera memastikan nasib tenaga honorer dengan mendorong agar UU ASN baru segera dijadikan sebagai payung hukum. 

Hal itu dimaksudkan karena banyaknya tenaga honorer yang saat ini sudah mengabdi lama di pemerintah, dengan UU ASN terbaru diharapkan dapat memastikan nasib mereka mendatang. 

 “Apalagi yang datanya bagus itu adalah para pejuang mereka sudah ada yang puluhan tahun, diharapkan mereka dengan UU ASN yang baru kenapa kami agak ‘ngotot’ harus cepat selesai karena ini jadi payung hukum agar harkat martabat hak honorer bisa selesai di 2024 Desember ini,” jelas Mardani. 

 Baca Juga: Ketentuan Baru Pemilihan Program Studi untuk SNBT 2024, Bagi Calon Mahasiswa Perhatikan Baik-Baik Hal Ini

Sehubungan dengan hal tersebut, Mardani meminta kebutuhan formasi sesuai antara formasi yang ditetapkan pemerintah pusat dengan jumlah kebutuhan formasi di daerah. 

Mardani juga menyebutkan contoh sebagaimana tenaga honorer di Bali yang jumlahnya hampir 7 ribu hak honorer kategori II (THK II), namun formasi untuk tahun 2024 hanya ada 2 ribu. 

Sementara itu, untuk formasi non ASN yang non kategori II jumlah yang disediakan lebih banyak. Melihat hal tersebut, diprediksi target bulan Desember 2024 dengan jumlah formasi normal seperti sekarang, maka tidak akan tercapai. 

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x