- Latar belakang atau background merah.
Baca Juga: Pemprov Jatim Buka Lowongan Formasi CASN 2023? Tersedia untuk CPNS atau PPPK?
2. Ijazah
- Scan Ijazah asli yang digunakan peserta saat melamar jabatan PPPK 2023 kemarin.
3. Daftar Riwayat Hidup atau DRH
- Scan DRH yang telah ditandatangani oleh peserta yang bersangkutan dan bermaterai Rp10 ribu (asli bukan materai hasil SSCASN).
4. Surat Pernyataan Lima Poin
- Scan Surat Pernyataan Lima Poin yang ditandatangani oleh peserta yang bersangkutan dan bermaterai.
Baca Juga: UPDATE! Statistik Pelamar PPPK Pemprov Jatim Hari Ini, Target Kebutuhan Belum Terpenuhi, Apa Saja?
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK
- Scan SKCK yang diterbitkan Kepolisian RI (Polres setempat) untuk keperluan "Persyaratan Pengangkatan PPPK Pemprov Jatim" tertanggal setelah pengumuman.
6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
- Scan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang tertulis keperluan "Persyaratan Pengangkatan PPPK pemprov Jatim" dan tertanggal setelah pengumuman.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani diterbitkan dari dokter yang berstatus PNS/ dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah dengan mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman.