Kelulusan PPPK 2023 Pemprov Jatim telah Diumumkan, Peserta Wajib Unggah Dokumen, Berikut Ketentuannya

- 12 Desember 2023, 13:32 WIB
Ilustrasi pengisian DRH
Ilustrasi pengisian DRH /cookie_studio/Freepik

- Latar belakang atau background merah.

Baca Juga: Pemprov Jatim Buka Lowongan Formasi CASN 2023? Tersedia untuk CPNS atau PPPK?

2. Ijazah

- Scan Ijazah asli yang digunakan peserta saat melamar jabatan PPPK 2023 kemarin.

3. Daftar Riwayat Hidup atau DRH

- Scan DRH yang telah ditandatangani oleh peserta yang bersangkutan dan bermaterai Rp10 ribu (asli bukan materai hasil SSCASN).

4. Surat Pernyataan Lima Poin

- Scan Surat Pernyataan Lima Poin yang ditandatangani oleh peserta yang bersangkutan dan bermaterai.

Baca Juga: UPDATE! Statistik Pelamar PPPK Pemprov Jatim Hari Ini, Target Kebutuhan Belum Terpenuhi, Apa Saja?

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK

- Scan SKCK yang diterbitkan Kepolisian RI (Polres setempat) untuk keperluan "Persyaratan Pengangkatan PPPK Pemprov Jatim" tertanggal setelah pengumuman.

6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

- Scan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang tertulis keperluan "Persyaratan Pengangkatan PPPK pemprov Jatim" dan tertanggal setelah pengumuman.

- Surat Keterangan Sehat Jasmani diterbitkan dari dokter yang berstatus PNS/ dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah dengan mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman.

Baca Juga: TERBARU! BKD Provinsi Jatim Beberkan Surat Edaran Terkait Formasi di Pengadaan ASN 2023, Cek di Sini..

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x