Kelulusan PPPK 2023 Pemprov Jatim telah Diumumkan, Peserta Wajib Unggah Dokumen, Berikut Ketentuannya

- 12 Desember 2023, 13:32 WIB
Ilustrasi pengisian DRH
Ilustrasi pengisian DRH /cookie_studio/Freepik

RSUD dr. Soedono Madiun: 081334503233.

Baca Juga: Telah Terbit Jadwal Resmi Seleksi PPPK Tahun 2023 Pemprov Jatim, Dimulai September Ini, Siap-Siap!

7. Surat Keterangan Bebas Napza

- Scan Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah/ pejabat yang berwenang pada badan/ lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, untuk keperluan "Persyaratan Pengangkatan PPPK Pemprov Jatim" tertanggal setelah pengumuman.

- Mencantumkan Nomor Surat, bukan Nomor Laboratorium.

- Zat adiktif yang diujikan minimal empat, yaitu Methaphetamin, Amphetamin, Morphin, THC atau Marijuana. Apabila salah satu pilihan tersebut tidak tersedia di unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah setempat, maka dapat diganti dengan alat tes lainnya.

Baca Juga: INFO dari PEMPROV JATIM, PNS dan PPPK Harus Penuhi Ini Jika Akan Bercerai, Waspada Bisa Kena Hukdis….

8. Aturan Foto dan Scan

- Scan dilakukan melalui mesin scanner, bukan aplikasi scan di handphone.

- Asli dan berwarna.

- Harus terlihat/ terbaca dengan jelas.

- Tegak lurus atau tidak miring dengan ketentuan format dan ukuran masing-masing file yang diatur dalam portal SSCASN.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x