BKN Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tenaga Teknis. Berikut Syarat-Syarat Pengajuan Nomor Induk PPPK

- 17 Desember 2023, 11:35 WIB
Hasik akhir seleksi PPPK tenaga teknis BKN 2023
Hasik akhir seleksi PPPK tenaga teknis BKN 2023 /bkn.go.id

BERITASOLORAYA.com – Badan Kepegawaian Negara atau BKN mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2023. Pengumuman itu berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor 11804.3/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 15 Desember 2023.

 

Peserta yang lulus seleksi PPPK Tenaga Teknis berdasarkan hasil pengolahan nilai Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test atau CAT dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk 8 jabatan fungsional.

Berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 14 Tahun 2023 tentang PPPK ada 2 jenis kebutuhan, yaitu peserta pada Kebutuhan Khusus dengan peringkat terbaik serta peserta pada Kebutuhan Umum yang memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.

Baca Juga: 3.246 ASN yang Dipindahkan ke IKN akan Dapat Tunjangan Khusus, Begini Penjelasan Menteri PANRB

Peserta yang lulus seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun 2023 wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup atau DRH.

Juga mengunggah kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta dalam laman https://sscasn.bkn.go.id pada 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman bkn.go.id, Minggu 17 Desember 2023, dokumen yang harus diunggah peserta untuk syarat-syarat pengajuan Nomor Induk PPPK adalah:

Baca Juga: BANJIR CUAN! Yuk Klaim Saldo Gratis Link DANA Kaget Hari Ini 17 Desember 2023, Dapatkan Uang Tunai Rp200 Ribu

1. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah.

2. Scan ijazah asli yang digunakan waktu melamar PPPK. Khusus ijazah lulusan luar negeri telah ditetapkan penyetaraannya oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

3. Scan transkrip nilai asli yang digunakan saat melamar PPPK. Khusus transkrip lulusan luar negeri telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca Juga: GRATIS TOP UP! Serbu Saldo DANA Kaget Hari Ini 17 Desember 2023, Cair Rp100 Ribu, Buruan Masih Banyak Kuota

4. Scan DRH yang telah dicetak dan kolom bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis dengan tangan menggunakan huruf kapital dengan tinta hitam. Serta ditandatangani oleh peserta dan ditempel materai Rp10.000.

5. Surat pernyataan 5 poin yang telah ditandatangani oleh peserta dan ditempel materai Rp10.000.

6. Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK yang masih berlaku saat pengisian DRH.

Baca Juga: Cha Woo Min Perankan 3 Tokoh Antagonis di Drama SMA, Siapa Saja?

7. Scan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter berstatus PNS atau dokter yang bertugas di Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.

8. Surat Keterangan Tidak Mengonsumsi Narkoba yang ditandatangani oleh dokter yang bertugas di Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau pejabat dari badan atau lembaga yang berwenang dalam pengujian narkoba atau sejenisnya.

Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan peserta PPPK yang lolos seleksi tidak memenuhi kelengkapan data dan dokumen, maka dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun 2023.

Baca Juga: Cha Woo Min Night Has Come akan Membintangi Drama Baru Berjudul Study Group, Jadi Villain Lagi?

Bagi peserta PPPK yang memilih mengundurkan diri, wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang ditandatangani dan diberi materai Rp10.000.

Sementara, bagi peserta PPPK yang telah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK lalu memutuskan mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberi sanksi tidak boleh melamar PPPK untuk 1 periode berikutnya.

Bagi peserta yang ke depannya ditemukan memberikan data atau dokumen yang tidak sesuai dengan peraturan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian BKN berhak membatalkan kelulusannya dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK.

Baca Juga: Pemkab Kulon Progo Umumkan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK. Berikut Dokumen yang Harus Diunggah Pelamar

Selain itu, apabila ditemukan paham radikalisme saat proses maupun setelah diangkat sebagai PPPK, BKN berhak membatalkan kelulusan peserta yang bersangkutan dan memberhentikan statusnya sebagai PPPK.

Berikut informasi penting lainnya terkait PPPK:

1. Petunjuk pengisian DRH dan cara mengunggah kelengkapan dokumen dapat dilihat dalam laman https://sscasn.bkn.go.id

2. Materai yang digunakan dalam dokumen harus materai yang baru, bukan materai bekas. Untuk materai elektronik bukan yang editan dari sebuah laman internet.

Baca Juga: Pix Footwear Kenalkan Koleksi Terbaru di Shopee Finest, Tampil Serasi dengan si Kecil di Hari Spesial

3. Setiap informasi terkait PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun 2023 diumumkan secara resmi melalui www.bkn.go.id

4. Seluruh tahapan seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN tidak dipungut biaya

5. Apabila ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun baik dari pegawai BKN atau pihak lain, maka dipastikan adalah tindak penipuan.***

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah