CPNS BERSIAP! Besok Kemenag Gelar Seleksi Kompetensi Bidang. Cek Tata Tertib dan Sanksinya di Sini...

- 18 Desember 2023, 19:08 WIB
Ilustrasi peserta PPPK Kemenag 2023
Ilustrasi peserta PPPK Kemenag 2023 /Dok. CAT BKN

a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun, kecuali memperoleh izin dari Panitia dan dokumen pada angka 6 (enam);

b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

c. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;

d. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;

e. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;dan

f. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.

8. Wajib mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai; dan

9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi telah selesai.

Adapun sanksi yang berlaku bagi peserta adalah tidak boleh mengikuti seleksi dan dianggap gugur, jika melakukan kesalahan berikut:

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah