BERITASOLORAYA.com – Kenaikan pangkat jabatan merupakan hal yang sudah biasa terjadi di dalam ruang lingkup Pegawai Negeri Sipil (PNS). Setiap PNS pasti menginginkan kenaikan pangkat jabatan sebagai apresiasi terhadap perjalanan karirnya.
Jabatan yang lebih tinggi hanya dapat diraih dengan mendapatkan kenaikan pangkat jabatan dalam PNS. Sampai saat ini, kenaikan pangkat jabatan masih dianggap bisa membuat diri lebih aman dan tentunya memperoleh pendapatan yang lebih juga.
Karena posisi jabatan yang lebih bagus dan kesempatan untuk memperoleh pendapatan yang lebih membuat kenaikan pangkat jabatan menjadi incaran para PNS. Namun untuk bisa mendapat kenaikan pangkat jabatan dibutuhkan sejumlah syarat dan ketentuan.
Sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 18 Desember 2023, ada beberapa faktor yang menjadi bahan pertimbangan dalam kenaikan pangkat jabatan PNS. Kenaikan pangkat jabatan fungsional bisa dipertimbangkan apabila memenuhi hal-hal berikut.
a. Paling singkat dua tahun dalam pangkat terakhir.
b. Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
c. Nilai predikat kinerja paling rendah Baik dalam dua tahun terakhir.
Dalam hal pengangkatan pada Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama PNS belum diangkat dan dilantik ke dalam Jabatan Fungsional, maka PNS yang bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat reguler setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam Jabatan Fungsional.