BERITASOLORAYA.com – Masalah tenaga honorer terus mendapatkan perhatian dari pemerintah dan juga legislator, terutama yang berkaitan dengan penerapan Undang-undang ASN (UU ASN).
Pasalnya dengan jelasnya penerapan UU ASN, nasib tenaga honorer diharapkan akan semakin jelas dan membaik karena adanya payung hukum bagi hak dan kewajiban mereka.
Terkait dengan penerapan UU ASN bagi perbaikan nasib tenaga honorer, Mardani Ali Sera selaku legislator yang berada di Komisi II DPR RI memberikan sejumlah penegasan bagi pemerintah.
Masalah UU ASN yang akan menjadi payung hukum bagi tenaga honorer tersebut disampaikan Mardani dalam kunjungan kerjanya ke Bali beberapa waktu yang lalu.
Mardani mengatakan, pemerintah perlu segera menjalankan penerapan UU ASN yang baru saja disahkan agar dapat menjadi payung hukum bagi tenaga honorer, terutama yang telah mengabdi cukup lama.
"Kenapa kami agak ngotot harus cepat selesai karena ini jadi payung hukum agar harkat martabat hak honorer bisa selesai di 2024 Desember ini," kata Mardani.