SIMAK! Tenaga Honorer Harus Dapatkan Payung Hukum Berupa UU ASN. Mardani: Kami Agak Ngotot...

- 18 Desember 2023, 18:27 WIB
Mardani Ali Sera, anggota Komisi II DPR RI
Mardani Ali Sera, anggota Komisi II DPR RI /Dok. DPR RI

BERITASOLORAYA.com – Masalah tenaga honorer terus mendapatkan perhatian dari pemerintah dan juga legislator, terutama yang berkaitan dengan penerapan Undang-undang ASN (UU ASN).

Pasalnya dengan jelasnya penerapan UU ASN, nasib tenaga honorer diharapkan akan semakin jelas dan membaik karena adanya payung hukum bagi hak dan kewajiban mereka.

Terkait dengan penerapan UU ASN bagi perbaikan nasib tenaga honorer, Mardani Ali Sera selaku legislator yang berada di Komisi II DPR RI memberikan sejumlah penegasan bagi pemerintah.

Masalah UU ASN yang akan menjadi payung hukum bagi tenaga honorer tersebut disampaikan Mardani dalam kunjungan kerjanya ke Bali beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Info Lengkap Pengumuman Kelulusan PPPK Kemenkumham TA 2023, Termasuk Link hingga Nomor Layanan Pengaduan

Mardani mengatakan, pemerintah perlu segera menjalankan penerapan UU ASN yang baru saja disahkan agar dapat menjadi payung hukum bagi tenaga honorer, terutama yang telah mengabdi cukup lama.

"Kenapa kami agak ngotot harus cepat selesai karena ini jadi payung hukum agar harkat martabat hak honorer bisa selesai di 2024 Desember ini," kata Mardani.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x