Kemenag Cairkan Lebih dari Rp5 Miliar untuk Tunjangan Profesi Guru Pesantren. Berikut Informasi Lengkapnya

- 19 Desember 2023, 18:24 WIB
Kemenag Cairkan Lebih dari Rp5 Miliar untuk Tunjangan Profesi Guru Pesantren
Kemenag Cairkan Lebih dari Rp5 Miliar untuk Tunjangan Profesi Guru Pesantren /Kemenag.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Agama atau Kemenag menganggarkan lebih dari Rp5 miliar untuk Tunjangan Profesi Guru atau TPG.

Tunjangan tersebut diperuntukkan bagi guru atau ustaz non PNS pada Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF).

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman kemenag.go.id, Selasa 19 Desember 2023, ada 293 guru pesantren di seluruh Indonesia yang mendapatkan TPG tersebut.

Baca Juga: PPPK 2023 Pakai Seragam Apa? Simak Aturan Pakaian Dinas Bagi PPPK yang Membedakan dengan PNS

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, mengatakan pemberian tunjangan profesi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 14 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran TPG pada satuan Pendidikan Pesantren.

Menurut Ali, TPG diberikan bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dan bertujuan memberikan penghargaan atas profesionalitasnya.

Selain itu, tunjangan tersebut diharapkan bisa memberikan motivasi untuk ustaz atau guru yang bersemangat mengajar para santri di SPM dan PDF.

“Kesejahteraan guru pesantren menjadi perhatian serius bagi Kemenag. Kami terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru SPM dan PDF di pesantren,” tuturnya.

Menurut Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghofur, ada 302 guru SPM dan PDF yang mengajukan tunjangan profesi melalui aplikasi sikap.kemenag.go.id.

Mereka tersebar di beberapa provinsi di Indonesia seperti Jawa Timur sebanyak 124 orang, Jawa Barat 67 orang, dan Sumatera Utara 45 orang.

Secara kelembagaan, guru yang lolos verifikasi terbanyak berasal dari TMI PP Al-Amien Prenduan Sumenep Jawa Timur sebanyak 58 orang.

Selanjutnya berasal dari SPM Pesantren Musthafawiyah Mandailing Natal Sumatera Utara sebanyak 45 orang.

Verifikasi faktual pun dilakukan oleh Tim Kankemenag Kabupaten atau Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, dan finalnya di tim Kemenag Pusat.

Dari hasil verifikasi tersebut ditetapkan 293 guru non PNS pada SPM dan PDF yang akan menerima TPG.

Verifikasi tersebut sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6631 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran TPG pada SPM dan PDF.

Setelah semua persyaratan untuk pencairan lengkap dan sesuai peraturan perundang-undangan, pengajuan tunjangan tersebut disetujui pemerintah.

“Desember ini tunjangan tersebut cair. Ada yang menerima tunjangan untuk satu tahun dan ada yang menerima enam bulan,” jelas Waryono.

Setiap guru yang menerima uang tunjangan 12 bulan yaitu periode Januari hingga Desember 2023 mendapatkan Rp18 juta.

Baca Juga: Besaran Gaji Pokok Setiap Golongan PPPK Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020

Sedangkan guru yang mendapatkan tunjangan untuk periode 6 bulan yaitu Juli hingga Desember 2023 mendapatkan Rp9 juta.

Informasi selengkapnya terkait penerima TPG tersebut bisa diakses melalui kemenag.go.id atau https://bit.ly/TunjanganProfesiGuruMuadalahdanPDF.***

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah