PPPK 2023 Pakai Seragam Apa? Simak Aturan Pakaian Dinas Bagi PPPK yang Membedakan dengan PNS

- 19 Desember 2023, 17:23 WIB
PPPK 2023 Pakai Seragam Apa? Simak Aturan Pakaian Dinas Bagi PPPK yang Membedakan dengan PNS
PPPK 2023 Pakai Seragam Apa? Simak Aturan Pakaian Dinas Bagi PPPK yang Membedakan dengan PNS /Instagram.com/@cpnsindonesia.id/

BERITASOLORAYA.com- Atribut, termasuk seragam dinas PPPK 2023 ternyata berbeda dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Ya, bagi sebagian PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang baru-baru ini telah lolos dalam hasil akhir seleksi, wajib mengetahui aturan mengenai atribut yang dipakai ketika dinas nantinya.

Sebagai informasi, seragam yang dipakai PNS dan PPPK berbeda, meskipun keduanya tercatat sebagai ASN atau Aparatur Sipil Negara.

Sebagai contoh, untuk PPPK, seragam yang dipakai pada hari Senin sampai Rabu adalah pasangan kemeja putih dengan bawahan celana atau ok berwarna hitam. Sedangkan seragam yang dipakai PNS, untuk hari Senin dan Selasa adalah seragam berwarna kakhi.

Baca Juga: Mau Tahu Cara Menghitung Nilai Akhir PPPK 2023 Kemenag? Simak Rumus Perhitungannya

Atribut dan seragam dinas yang dipakai PPPK dan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Lalu seperti apa aturan seragam dinas untuk PPPK selengkapnya? Berikut adalah seragam PPPK 2023 yang tertulis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Dalam aturan tersebut, perihal seragam PPPK tercatat pada BAB IV tentang "Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk pasal 13". Pasal tersebut menyebutkan bahwa:

(1) PDH atau pakaian dinas harian PPPK digunakan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten atau kota.

(2) PDH atau pakaian dinas harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
-PDH kemeja putih, celana/rok hitam, dan
-PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah

Untuk penggunaan berdasarkan waktunya, PDH yang dikenakan PPPK dapat dilihat sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Windy Anggraina

Sumber: bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x