Lulus Seleksi PPPK Tahun 2023? Ketahui Aturan Seragamnya yang Ternyata Beda dengan PNS

- 20 Desember 2023, 13:31 WIB
Ilustrasi seragam PPPK sesuai dengan aturan terbaru
Ilustrasi seragam PPPK sesuai dengan aturan terbaru / Instagram @masmenteri

BERITASOLORAYA.com – Pengumuman kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 pada beberapa instansi sudah diumumkan.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos dalam seleksi PPPK tahun 2023 diharuskan mengetahui aturan seragam yang dikenakan saat sudah mulai berdinas nanti.

Perlu diketahui, aturan seragam untuk PPPK berbeda dengan seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS), walaupun berstatus sama sebagai Aparatur Sipil Negera (ASN).

Baca Juga: ALHAMDULILAH CAIR! KPM PKH Terima BLT El Nino Rp400 Ribu, Simak Update Info Pencairan Bansos Disini

Aturan pemakaian seragam bagi ASN tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dam Pemerintah Daerah.

Lebih rinci, aturan seragam bagi PPPK diatur dalam BAB IV Pasal 13 yang menerangkan bahwa:

1. PHD atau pakaian dinas harian PPPK dikenakan oleh pegawai yang bekerja dalam unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten atau kota.

Baca Juga: Siap Tes SKB? Simak Syarat dan Ketentuan yang Wajib Dipatuhi dalam CPNS 2023

2. PHD atau pakaian dinas harian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), meliputi PHD kemeja putih dan celana atau rok hitam serta PHD batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x