Cara Registrasi Ulang melalui Aplikasi SAKTi, Peserta Lulus Seleksi PPPK Pemkab Demak TA 2023 Perhatikan Ini

- 20 Desember 2023, 15:02 WIB
Halaman depan aplikasi SAKTi untuk Registrasi Ulang peserta lulus Seleksi Kompetensi PPPK Pemkab Demak TA 2023.
Halaman depan aplikasi SAKTi untuk Registrasi Ulang peserta lulus Seleksi Kompetensi PPPK Pemkab Demak TA 2023. /bkpp.demakkab.go.id

BERITASOLORAYA.com- Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Demak telah mengumumkan peserta yang lulus dalam Seleksi Kompetensi PPPK Tahun Anggaran 2023 di lingkungannya melalui Pengumuman bernomor 800/19.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi BKPP Pemkab Demak yang diakses pada 20 Desember 2023, dalam pengumuman tersebut, peserta lulus Seleksi PPPK Pemkab Demak TA 2023 berhak untuk mengikuti pemberkasan dan pengajuan usul NI PPPK.

Oleh karena itu, peserta lulus Seleksi PPPK Pemkab Demak TA 2023 diwajibkan melengkapi sejumlah berkas secara elektronik untuk diunggah ke laman SSCASN BKN hingga 14 Januari 2-24 mendatang.

Baca Juga: CATATAN PENTING bagi Peserta Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Pemkab Demak dan Dompu TA 2023, Simak!

Selain itu, peserta lulus Seleksi PPPK Pemkab Demak TA 2023 juga diwajibkan untuk melakukan Registrasi Ulang melalui aplikasi SAKTi serta mencetak bukti agar pengajuan usul NI PPPK dapat diproses.

Berikut ini cara Registrasi Ulang bagi peserta lulus Seleksi PPPK Pemkab Demak TA 2023 melalui aplikasi SAKTi.

- Akses laman https://sakti.app.

Baca Juga: 2 Pemkab Ini Umumkan Hasil Akhir PPPK Tenaga Teknis dan Kesehatan, Silahkan Gabung Grup WA, Berikut Linknya

- Pilih menu 'Pengajuan Akun'.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x