Cara Registrasi Ulang melalui Aplikasi SAKTi, Peserta Lulus Seleksi PPPK Pemkab Demak TA 2023 Perhatikan Ini

- 20 Desember 2023, 15:02 WIB
Halaman depan aplikasi SAKTi untuk Registrasi Ulang peserta lulus Seleksi Kompetensi PPPK Pemkab Demak TA 2023.
Halaman depan aplikasi SAKTi untuk Registrasi Ulang peserta lulus Seleksi Kompetensi PPPK Pemkab Demak TA 2023. /bkpp.demakkab.go.id

- Isilah data-data berupa: NIK (Nomor Induk Kependudukan), Alamat email aktif, Nomor WA (WhatsApp) yang aktif dan dapat dihubungi, Kartu Ujian SSCASN atau Scan KTP.

- Klik 'Ajukan Pembuatan Akun'. Apabila pengajuan akun berhasil, maka akan muncul notifikasi "Pengajuan akun berhasil, informasi akun sudah kami kirimkan ke WhatsApp anda pada nomor....".

Baca Juga: BERBEDA! Peserta Lulus Seleksi PPPK Pemprov Sulteng TA 2023 Wajib Kumpulkan Berkas Fisik, Ini Ketentuannya

- Klik 'OK'.

- Buka pesan notifikasi yang dikirimkan melalui WA yang berisi berisi Username dan Password untuk Login ke aplikasi SAKTi.

- Kembali akses aplikasi SAKTi, kemudian klik 'Login' dengan masukkan Username dan Password yang dikirimkan tersebut.

Baca Juga: Info Lengkap Pengumuman Kelulusan PPPK Kemenkumham TA 2023, Termasuk Link hingga Nomor Layanan Pengaduan

- Lengkapi data-data berikut: Foto Formal (gunakan kemeja batik/ putih), Scan Ijazah, Scan Transkrip Nilai, Gelar Depan/ Gelar Belakang, Kabupaten Lahir (sesuai KTP), Tanggal Lahir (sesuai KTP), Alamat Domisili, Kode Pos Domisili, Nomor WA aktif, Jenis Kelamin, Agama, Status Perkawinan.

Lalu, Tingkat Pendidikan, Prodi/ Jurusan, Nama Sekolah/ Perguruan Tinggi, Tahun Lulus, NPWP, Nomor BPJS Kesehatan, Data Riwayat Pendidikan, Data Riwayat Pasangan (Suami/ Istri) bagi yang sudah menikah, dan Data Riwayat Anak (bagi peserta yang sudah menikah dan telah memiliki anak).

- Bila data sudah terisi dengan lengkap dan sesuai, klik 'Simpan & Cetak Kartu'. Jika proses ini berhasil, maka peserta akan diarahkan ke halaman Cetak Kartu Registrasi Ulang.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah