BERITASOLORAYA.com – Pemerintah Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) mengumumkan hasil seleksi PPPK atau Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2023.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman jogjaprov.go.id, Rabu 20 Desember 2023, berdasarkan adanya 2 surat dari Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara 2023.
Pertama, surat Nomor 11857.2/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 10 Desember 2023 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman jogjaprov.go.id, Rabu 20 Desember 2023, berdasarkan adanya 2 surat dari Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara 2023.
Pertama, surat Nomor 11857.2/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 10 Desember 2023 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.
Kedua, surat Nomor 12262/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 11 Desember 2023 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
Dari hal itu, pengumuman kelulusan seleksi PPPK di lingkungan Pemda DIY sebagai berikut:
1. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK Tenaga Teknis adalah peserta yang mendapat kode L pada kolom keterangan.
2. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan adalah peserta yang mendapat kode L pada kolom keterangan.
3. Dalam rangka penyiapan usulan Nomor Induk PPPK, peserta yang dinyatakan lulus wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup atau DRH secara elektronik melalui akun sscasn.bkn.go.id pada 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.
4. Untuk koordinasi pemberkasan, peserta yang lulus seleksi wajib bergabung di WhatsApp grup melalui tautan https://bit.ly/pemberkasan2023DIY.
5. Keputusan panitia seleksi PPPK Pemda DIY bersifat mutlak dan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dari hal itu, pengumuman kelulusan seleksi PPPK di lingkungan Pemda DIY sebagai berikut:
1. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK Tenaga Teknis adalah peserta yang mendapat kode L pada kolom keterangan.
2. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan adalah peserta yang mendapat kode L pada kolom keterangan.
3. Dalam rangka penyiapan usulan Nomor Induk PPPK, peserta yang dinyatakan lulus wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup atau DRH secara elektronik melalui akun sscasn.bkn.go.id pada 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.
4. Untuk koordinasi pemberkasan, peserta yang lulus seleksi wajib bergabung di WhatsApp grup melalui tautan https://bit.ly/pemberkasan2023DIY.
5. Keputusan panitia seleksi PPPK Pemda DIY bersifat mutlak dan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Info PPPK: CEK 8 Berkas yang Harus Diunggah di SSCASN setelah Dinyatakan Lulus, Jangan Ada yang Terlewat
Berikut arti kode dalam kolom keterangan hasil seleksi PPPK DIY 2023:
P: Peserta memenuhi ambang batas
PR1: Peserta eks THK-II pada jenis kebutuhan khusus
PR2: Peserta bukan ASN untuk jenis kebutuhan khusus
L: Peserta lulus
L-2: Peserta tes seleksi yang lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan. Juga pendidikan dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda
L-3: Peserta yang lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan, dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi dan jenis kebutuhan atau khusus ke umum
TL: Peserta tidak lulus
TMS: Peserta tes seleksi PPPK Tenaga Kesehatan yang tidak memenuhi syarat. Ketentuan itu berdasarkan peraturan yang berlaku ataupun persyaratan instansi
TH: Peserta tidak hadir
Berikut arti kode dalam kolom keterangan hasil seleksi PPPK DIY 2023:
P: Peserta memenuhi ambang batas
PR1: Peserta eks THK-II pada jenis kebutuhan khusus
PR2: Peserta bukan ASN untuk jenis kebutuhan khusus
L: Peserta lulus
L-2: Peserta tes seleksi yang lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan. Juga pendidikan dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda
L-3: Peserta yang lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan, dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi dan jenis kebutuhan atau khusus ke umum
TL: Peserta tidak lulus
TMS: Peserta tes seleksi PPPK Tenaga Kesehatan yang tidak memenuhi syarat. Ketentuan itu berdasarkan peraturan yang berlaku ataupun persyaratan instansi
TH: Peserta tidak hadir
Itulah ulasan informasi tentang hasil PPPK di Pemda DIY. Peserta diimbau mencari informasi di situs resmi Pemda DIY agar mendapatkan informasi yang valid. Untuk informasi lebih lengkapnya bisa diakses melalui https://s.id/pemdadiy atau Instagram @humasjogja.***