Info PPPK: CEK 8 Berkas yang Harus Diunggah di SSCASN setelah Dinyatakan Lulus, Jangan Ada yang Terlewat

- 20 Desember 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi. Cek 8 berkas atau dokumen yang wajib diunggah di laman SSCASN BKN oleh peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi calon PPPK 2023.
Ilustrasi. Cek 8 berkas atau dokumen yang wajib diunggah di laman SSCASN BKN oleh peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi calon PPPK 2023. /sulbar.kemenag.go.id

BERITASOLORAYA.com – Simak 8 berkas atau dokumen yang wajib diunggah di laman SSCASN BKN oleh peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi calon PPPK 2023.

Berbagai instansi yang mengadakan seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK telah merilis hasil akhir seleksi PPPK 2023. Salah instansi yang telah mengeluarkan hasil kelulusan PPPK adalah BKN.

BKN melalui surat pengumuman dengan nomor 09/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XII/2023 mengumumkan hasil akhir seleksi PPPK tenaga teknis BKN 2023.

Dalam surat pengumuman tersebut disampaikan bahwa peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tenaga teknis BKN tahun anggaran 2023 diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup atau DRH dan menyampaikan kelengkapan berkas secara daring melalui akun SSCASN BKN.

Waktu pengisian DRH dan pengunggahan berkas ke laman akun SSCASN BKN masing-masing peserta dimulai dari tanggal 16 Desember 2023 dan berakhir pada tanggal 14 januari 2023.

Lalu apa saja berkas yang harus diunggah peserta lolos seleksi PPPK di laman sscasn.bkn.go.id? Berikut daftar lengkapnya sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari surat pengumuman resmi dari BKN.

Baca Juga: WADUH! UU ASN 2023 Ternyata Memiliki Kendala dalam Penerapannya, Plt. Kepala BKN Mengatakan...

a. Pas foto terbaru, peserta menggunakan pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah,

b. Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis BKN 2023 (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi),

c. Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis BKN 2023 (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi),

d. Hasil cetak/print out DRH dari laman SSCASN BKN yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10 ribu,

e. Surat Pernyataan 5 poin yang telah ditandatangani sendiri oleh
peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III surat pengumuman BKN;

f. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus
PNS atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Desember 2023;

h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Desember 2023.

Baca Juga: Guru Madrasah Non ASN Dapatkan Tunjangan Inpassing, Simak Prosedur Pemberian Tunjangannya...

Itulah 8 berkas yang wajib diunggah pada masa pengisian DRH bagi peserta lolos seleksi PPPK 2023. Semoga bermanfaat.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x