Inilah Hasil Seleksi PPPK Tenaga Teknis BNPB 2023, Simak 8 Dokumen yang Harus Disiapkan Beserta Cara Unggahnya

- 23 Desember 2023, 19:32 WIB
Pengumuman seleksi PPPK 2023 BNPB
Pengumuman seleksi PPPK 2023 BNPB /bnpb.go.id

BERITASOLORAYA.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB merilis hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis 2023.

Dari pengumuman tersebut, berdasarkan surat dari Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11806/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 16 Desember 2023, peserta yang lolos seleksi wajib mengikuti ketentuan untuk melengkapi berkas.

Peserta yang lulus seleksi pengadaan PPPK BNPB Tenaga Teknis 2023 adalah peserta yang telah mengikuti seleksi menggunakan CAT dan Kompetensi Teknis Tambahan. Mereka mendapatkan kode P/L, PR1/L, atau PR2/L di kolom keterangan.

Baca Juga: RESMI, Link PDF Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023

Peserta yang lolos seleksi PPPK BNPB 2023 juga wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup atau DRH dan mengirim kelengkapan dokumen secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id maksimal 14 Januari 2024.

Apabila peserta yang lolos seleksi tidak mengisi DRH atau mengunggah kelengkapan dokumen hingga batas waktu yang ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK BNPB Tenaga Teknis 2023.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman bnpb.go.id, Sabtu 23 Desember 2023, ada 8 dokumen yang harus diunggah peserta yang lolos seleksi PPPK untuk pengusulan Nomor Induk PPPK:

Baca Juga: Berikut Pengumuman PPPK Guru 2023 Kabupaten Demak, Peserta yang Lolos Wajib Registrasi Ulang di Aplikasi SAKTi

1. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal yaitu atasan kemeja warna putih polos, dengan latar belakang foto warna merah.

2. Ijazah asli. Bagi lulusan luar negeri, ijazah telah ditetapkan penyetaraannya oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek.

3. Transkrip nilai asli. Bagi lulusan luar negeri telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Komulatif dari Kemendikbudristek.

Baca Juga: Yuk Simak Info Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Pemerintah Kota Kendari

4. DRH dicetak dan di bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir wajib ditulis tangan dengan huruf kapital dan tinta hitam. Kemudian ditandatangani oleh peserta dan ditempel materai Rp.10.000.

5. Surat pernyataan 5 poin yang ditandatangani peserta yang bersangkutan dan ditempel materai Rp10.000.

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK yang masih berlaku.

Baca Juga: Pemkot Bengkulu Umumkan Hasil Seleksi PPPK Guru 2023, Simak Syaratnya untuk Pengajuan NI PPPK

7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani. Surat tersebut ditandatangani dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.

8. Surat keterangan tidak mengonsumsi narkoba dan zat adiktif lainnya. Surat itu berasal dari dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau pejabat dari sebuah lembaga yang berwenang dalam pengujian zat adiktif tersebut.

Peserta yang lolos seleksi akan dibatalkan kelulusannya dan diganti peserta lain apabila terjadi hal berikut ini:

Baca Juga: Mekanisme Penyaluran Bansos PKH untuk Keluarga Penerima Manfaat

• Memilih mengundurkan diri atau tidak melengkapi berkas hingga jadwal yang telah ditentukan panitia seleksi.

• Terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

• Tidak memenuhi persyaratan lainnya.

• Meninggal dunia.

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Pemkab Sleman 2023, serta Penjelasan Tahap Selanjutnya

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi tetapi memilih mengundurkan diri, wajib mengunggah surat pengunduran diri yang sudah ditandatangani dan ditempel materai Rp10.000.

Peserta diimbau untuk tidak mempercayai seseorang yang menjanjikan bisa meloloskan tahapan PPPK BNPB 2023 dengan imbalan berupa uang atau barang.

Tahapan seleksi dan pemberkasan PPPK BNPB 2023 tidak dipungut biaya. Informasi lebih lengkap terkait PPPK BNPB bisa diakses melalui laman www.bnpb.go.id. ***

 

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah