Mekanisme Penyaluran Bansos PKH untuk Keluarga Penerima Manfaat

- 23 Desember 2023, 15:49 WIB
Ilustrasi mekanisme dan ketentuan penyaluran bansos PKH
Ilustrasi mekanisme dan ketentuan penyaluran bansos PKH /Instagram @pkhkotabalikpapan/

BERITASOLORAYA.com – Dalam rangka mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia, pemerintah menggunakan berbagai program dan stimulus.

Sehubungan dengan penuntasan masalah kemiskinan di Indonesia, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai.

Perpres Nomor 63 Tahun 2017 mengatur tentang penyaluran bantuan sosial secara tunai yang diberikan dalam bentuk uang. Penyaluran Bansos secara non tunai merupakan bantuan sosial yang diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan.

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Pemkab Sleman 2023, serta Penjelasan Tahap Selanjutnya

Bansos yang diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan ini dapat berupa perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar untuk keluarga penerima manfaat.

Seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 23 Desember 2023, salah satu program khusus yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan adalah Program Bantuan Tunai Bersyarat yang dikenal dengan nama Program Keluarga Harapan (PKH).

PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga maupun orang miskin yang rentan dan terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin.

Data terpadu ini diolah Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Provinsi Lampung Tahun 2023, Cek Jadwal dan Dokumen!

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x