Berikut Pengumuman PPPK Guru 2023 Kabupaten Demak, Peserta yang Lolos Wajib Registrasi Ulang di Aplikasi SAKTi

- 23 Desember 2023, 17:36 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK guru tahun 2023 di Pemkab Demak
Ilustrasi seleksi PPPK guru tahun 2023 di Pemkab Demak /Dok. Pemkab Garut

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah Kabupaten Demak mengumumkan hasil akhir seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru 2023.

Pengumuman tersebut merupakan hasil seleksi PPPK Tenaga Guru 2023 yang menggunakan sistem CAT. Tes seleksi itu terdiri dari teknis manajerial, sosial kultural, dan wawancara.

Berikut ini ketentuan pengusulan Nomor Induk atau NI PPPK bagi peserta yang lolos seleksi kompetensi:

Baca Juga: Yuk Simak Info Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Pemerintah Kota Kendari

1. Peserta yang lolos seleksi wajib melakukan registrasi ulang dan mencetak bukti registrasinya. Registrasi dilakukan pada Aplikasi SAKTi di laman https://sakti.app maksimal 30 Desember 2023.

2. Peserta juga berhak mengikuti pemberkasan secara elektronik di laman https://sscasn.bkn.go.id/.

3. Selain itu, wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup atau DRH serta mengirim kelengkapan dokumen di laman https://sscasn.bkn.go.id/ maksimal 14 Januari 2024.

Baca Juga: Pemkot Bengkulu Umumkan Hasil Seleksi PPPK Guru 2023, Simak Syaratnya untuk Pengajuan NI PPPK

Berikut dokumen yang harus diunggah peserta yang lolos seleksi PPPK Tenaga Guru 2023 di Kabupaten Demak:

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x