Pemkot Bengkulu Umumkan Hasil Seleksi PPPK Guru 2023, Simak Syaratnya untuk Pengajuan NI PPPK

- 23 Desember 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi hasil seleksi PPPK Guru
Ilustrasi hasil seleksi PPPK Guru /Dwi Widiyastuti/Dok. InfoPublik.id

 

 
BERITASOLORAYA.com – Pemerintah Kota Bengkulu mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.

Berdasarkan Surat dari Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13155/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang hasil seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru, ada sejumlah persyaratan untuk pengajuan Nomor Induk PPPK.

Nama para peserta yang lulus seleksi PPPK Guru Pemerintah Kota Bengkulu dapat diakses melalui laman https://bit.ly/lulusSCASN_PPPK2023_kotaBKL atau melalui akun masing-masing pelamar.
 
 
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup atau DRH mulai 22 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.

Selain itu, juga wajib mengunggah kelengkapan dokumen secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Peserta juga diminta membuat hardcopy dokumen yang disampaikan langsung ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bengkulu pada hari dan jam kerja.

Dokumen tersebut dikumpulkan di Bidang Pengadaan, Pemberhentian Informasi, dan Disiplin dalam map plastik warna hijau berjumlah 1 rangkap.
 
Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Pemkab Sleman 2023, serta Penjelasan Tahap Selanjutnya

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman bkpp.bengkulukota.go.id, Sabtu 23 Desember 2023, dokumen yang diunggah dan dikumpulkan adalah sebagai berikut:

• Surat lamaran pengangkatan CPPPK yang ditulis tangan dan ditandatangani dengan tinta hitam. Surat tersebut ditujukan kepada Wali Kota Bengkulu c.q. Ketua Panitia Pelaksanaan Kegiatan Seleksi CPPPK Kota Bengkulu.

• Pas foto terbaru mengenakan pakaian formal dan berlatar belakang warna merah. Foto yang dicetak ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.

• Fotokopi ijazah atau STTB yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

• DRH yang dicetak kemudian ditandatangani peserta, dan ditempel materai. Bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan menggunakan huruf kapital dan tinta hitam.
 
Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Provinsi Lampung Tahun 2023, Cek Jadwal dan Dokumen!

• Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK yang masih berlaku.

• Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter PNS yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah Harapan dan Doa Kota Bengkulu.

• Surat Keterangan Tidak Menggunakan Narkoba yang ditandatangani dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah Harapan dan Doa Kota Bengkulu.

• SKCK, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, serta Surat Tidak Menggunakan Narkoba wajib diberi keterangan sebagai Persyaratan Pengangkatan Calon PPPK.
 
Baca Juga: KABAR BAHAGIA! BLT El Nino Rp400 Ribu Cair, Cek ATM Bank Himbara atau Datang Langsung ke Kantor Pos Terdekat

Selain itu, ada tambahan surat pernyataan yang ditandatangani peserta dan diberi materai. Surat tersebut adalah:

1. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.

2. Surat pernyataan tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI, pegawai swasta, BUMN, atau BUMD.

3. Surat pernyataan tidak berstatus CPNS, PNS, PPPK, TNI, atau POLRI.

4. Surat pernyataan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

5. Surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di luar negeri sesuai yang ditentukan oleh pemerintah.
 
Baca Juga: YES CAIR LAGI! Yuk Serbu Saldo DANA Gratis Terbaru 23 Desember 2023, Langsung Masuk Rekening Cuan Rp80 Ribu

Batas waktu untuk melengkapi persyaratan dokumen tersebut maksimal 14 Januari 2024. Apabila peserta tidak mengumpulkan berkas sesuai jadwal maka dianggap tidak memenuhi syarat.

Bagi peserta yang lolos seleksi tetapi memilih untuk mengundurkan diri, wajib memberikan pernyataan pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Serta menyampaikan permohonan tertulis pengunduran diri kepada Wali Kota Bengkulu c.q. Panitia Pelaksanaan Kegiatan Seleksi CPPPK Kota Bengkulu.

Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat PPPK, Pemerintah Kota Bengkulu berhak membatalkan atau memberhentikan statusnya sebagai PPPK.

Informasi lebih lanjut terkait pengangkatan PPPK akan diumumkan kemudian dalam situs resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bengkulu pada laman https://bkpp.bengkulukota.go.id.***

 

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x