CEK! Peserta Ini Dibatalkan Status Kelulusan dari Seleksi PPPK Kemendikbudristek TA 2023, Apa Alasannya?

- 25 Desember 2023, 12:38 WIB
Halaman depan pengumuman pembatalan kelulusan peserta Seleksi PPPK Kemendikbudristek TA 2023.
Halaman depan pengumuman pembatalan kelulusan peserta Seleksi PPPK Kemendikbudristek TA 2023. /casn.kemdikbud.go.id

BERITASOLORAYA.com- Hasil akhir dari Seleksi PPPK Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tahun Anggaran 2023 telah diumumkan.

Namun, menyusul pengumuman kelulusan tersebut diumumkan adanya pembatalan status kelulusan terhadap tiga peserta Seleksi PPPK Kemendikbudristek TA 2023 seperti yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi CASN Kemendikbud yang diakses pada 25 Desember 2023.

Pengumuman pembatalan status kelulusan sejumlah peserta Seleksi PPPK Kemendikbudristek Tenaga Teknis dan Kesehatan TA 2023 dituangkan dalam Pengumuman No. 44257/A.A3/KP.01.01/2023.

Baca Juga: 7 Hal yang Perlu Diketahui tentang Usul Penetapan NI PPPK Tahun 2023

Lalu, apa alasan yang menyebabkan peserta tersebut dibatalkan kelulusannya dari Seleksi PPPK Kemendikbudristek TA 2023 dan adakah nama Anda di dalamnya?

Sebelumnya penting untuk diketahui bahwa pembatalan status kelulusan peserta Seleksi PPPK Kemendikbudristek TA 2023 ini berdasarkan dari hasil verifikasi kembali dokumen yang diunggah oleh peserta.

Hasil verifikasi yang dilakukan tersebut menyatakan bahwa terdapat ketidaksesuaian dokumen administrasi yang diunggah peserta dengan persyaratan dalam Pengumuman No. 32817/A.A3/KP.01.01/2023 tertanggal 27 September 2023.

Baca Juga: Link Download Pengumuman PPPK Tenaga Teknis Tahun 2023 BNPB

Oleh karenanya, pelamar yang dimaksud dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi dan dibatalkan status kelulusan administrasinya.

Lebih rincinya, tiga peserta yang dibatalkan status kelulusan administrasinya antara lain berasal dari jabatan Terampil - Fisioterapis (dua orang) dan satu orang jadi jabatan Ahli Pertama - Fisioterapis.

Secara spesifik juga dijelaskan dalam pengumuman ini ketiga peserta dibatalkan kelulusannya karena tidak memenuhi ketentuan formasi khusus karena pengalaman kerja peserta yang bersangkutan dari luar Kemendikbudristek.

Baca Juga: Benarkah Ada Tunjangan Pensiun Untuk PPPK? Yuk Simak Infonya

Bila ingin mengetahui lebih lanjut lagi, silahkan akses link berikut

https://casn.kemdikbud.go.id/preview?filename=Pembatalan%20Kelulusan%20Peserta%20PPPK%20Kemdikbudristek%20TA%202023.pdf

Demikian keputusan panitia seleksi terhadap ketiga peserta yang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.***

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x