Peserta PPPK Guru Provinsi Jawa Tengah 2023 dapat dinyatakan mengundurkan diri jika mengalami hal-hal sebagai berikut.
- Berniat mengundurkan diri.
Baca Juga: 7 Hal yang Perlu Diketahui tentang Usul Penetapan NI PPPK Tahun 2023
- Tidak melengkapi dokumen dalam batas waktu yang telah ditentukan.
- Kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan ketentuan.
- Tidak memenuhi persyaratan lainnya.
- Meninggal dunia.
Baca Juga: Link Download Pengumuman PPPK Tenaga Teknis Tahun 2023 BNPB
Bagi peserta PPPK Guru Provinsi Jawa Tengah 2023 apabila tidak segera melengkapi berkas dokumen yang ditetapkan, maka dianggap mengundurkan diri.
Begitupula apabila kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan ketetapan Menteri, maka dianggap mengundurkan diri.