Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Pegawai Kerja untuk Jabatan Fungsional, panitia seleksi dapat menggugurkan ataupun membatalkan kelulusan.
Bahkan panitia seleksi dapat membatalkan penetapan peserta yang gugur sebagai PPPK. Peserta dapat dianggap gugur dan dibatalkan penetapannya sebagai PPPK Guru Provinsi Jawa Tengah apabila tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Jadi itulah informasi mengenai peserta PPPK Guru Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2023 yang dinyatakan mengundurkan diri dari seleksi PPPK Jabatan Fungsional.***