Peserta PPPK Guru Provinsi Jawa Tengah 2023 Dinyatakan Mengundurkan Diri, Jika Termasuk dalam Hal Berikut

- 25 Desember 2023, 14:02 WIB
Peserta seleksi PPPK Provinsi Jawa Tengah tahun 2023
Peserta seleksi PPPK Provinsi Jawa Tengah tahun 2023 /Dokumen BKPP Pemkab Demak

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Pegawai Kerja untuk Jabatan Fungsional, panitia seleksi dapat menggugurkan ataupun membatalkan kelulusan.

 Baca Juga: Bagaimana Cara agar Ditetapkan Jadi Calon Peserta Bansos PKH? Ternyata Ada Tahapannya, Cari Tahu Disini

Bahkan panitia seleksi dapat membatalkan penetapan peserta yang gugur sebagai PPPK. Peserta dapat dianggap gugur dan dibatalkan penetapannya sebagai PPPK Guru Provinsi Jawa Tengah apabila tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Jadi itulah informasi mengenai peserta PPPK Guru Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2023 yang dinyatakan mengundurkan diri dari seleksi PPPK Jabatan Fungsional.***

 

 

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah