Peserta PPPK Guru Provinsi Jawa Tengah 2023 Dinyatakan Mengundurkan Diri, Jika Termasuk dalam Hal Berikut

- 25 Desember 2023, 14:02 WIB
Peserta seleksi PPPK Provinsi Jawa Tengah tahun 2023
Peserta seleksi PPPK Provinsi Jawa Tengah tahun 2023 /Dokumen BKPP Pemkab Demak

BERITASOLORAYA.com – Nilai seleksi PPPK Guru Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023 telah selesai diolah oleh Panitia Seleksi Nasional. Jumlah peserta seleksi PPPK Guru Provinsi Jawa Tengah 2023 yang lolos seleksi ada sebanyak 1.468.

Sedangkan jumlah peserta seleksi PPPK Guru Provinsi Jawa Tengah 2023 yang tidak lolos seleksi adalah 1.174. Peserta PPPK Guru Jawa Tengah 2023 dapat melihat hasil seleksi masing-masing di akun SSCASN.

Peserta PPPK Guru Provinsi Jawa Tengah 2023 yang dinyatakan lolos seleksi akan memperoleh alokasi penempatan.

Baca Juga: Mau Tahu di Mana Bisa Membeli E-Meterai untuk Dokumen CPNS atau PPPK? Ini Dia Cara Belinya di PT Pos Indonesia

Peserta yang lolos berhak untuk mengikuti pemberkasan Nomor Induk PPPK dengan melengkapi berkas dan Daftar Riwayat Hidup.

Sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 25 Desember 2023, peserta PPPK Guru Provinsi Jawa Tengah 2023 yang lolos seleksi pasti memiliki kode P/L di kolom keterangan pada lampiran pengumuman.

Walau demikian laman SSCASN mengizinkan peserta yang lolos seleksi untuk mengundurkan diri. Bagi peserta yang ingin mengundurkan diri dapat memilih menu Mengundurkan Diri yang tertera pada laman SSCASN masing-masing.

 Baca Juga: CEK! Peserta Ini Dibatalkan Status Kelulusan dari Seleksi PPPK Kemendikbudristek TA 2023, Apa Alasannya?

Bagi peserta lolos seleksi yang ingin mengundurkan diri harus mengunggah surat pernyataan mengundurkan diri. Surat pernyataan ini sudah disediakan dalam template yang ada pada laman SSCASN masing-masing.

Peserta PPPK Guru Provinsi Jawa Tengah 2023 dapat dinyatakan mengundurkan diri jika mengalami hal-hal sebagai berikut.

- Berniat mengundurkan diri.

Baca Juga: 7 Hal yang Perlu Diketahui tentang Usul Penetapan NI PPPK Tahun 2023

- Tidak melengkapi dokumen dalam batas waktu yang telah ditentukan.

- Kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan ketentuan.

- Tidak memenuhi persyaratan lainnya.

- Meninggal dunia.

Baca Juga: Link Download Pengumuman PPPK Tenaga Teknis Tahun 2023 BNPB

Bagi peserta PPPK Guru Provinsi Jawa Tengah 2023 apabila tidak segera melengkapi berkas dokumen yang ditetapkan, maka dianggap mengundurkan diri.

Begitupula apabila kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan ketetapan Menteri, maka dianggap mengundurkan diri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Pegawai Kerja untuk Jabatan Fungsional, panitia seleksi dapat menggugurkan ataupun membatalkan kelulusan.

 Baca Juga: Bagaimana Cara agar Ditetapkan Jadi Calon Peserta Bansos PKH? Ternyata Ada Tahapannya, Cari Tahu Disini

Bahkan panitia seleksi dapat membatalkan penetapan peserta yang gugur sebagai PPPK. Peserta dapat dianggap gugur dan dibatalkan penetapannya sebagai PPPK Guru Provinsi Jawa Tengah apabila tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Jadi itulah informasi mengenai peserta PPPK Guru Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2023 yang dinyatakan mengundurkan diri dari seleksi PPPK Jabatan Fungsional.***

 

 

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah