Jadi setelah dinyatakan lolos seleksi, peserta PPPK Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak berhenti di situ. Mereka harus mengisi dan melengkapi pemberkasan sebagai salah satu syarat untuk mengajukan NI PPPK.
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi, harus mengikuti tahapan berikutnya. Tahapan ini adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melengkapi berkas dokumen secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id di akun SSCASN masing-masing.
Berkas dokumen yang harus dilengkapi oleh peserta lolos seleksi adalah pas foto terbaru dengan pakaian formal latar belakang merah, ijazah asli yang digunakan untuk melamar jabatan, transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar jabatan, DRH yang dilengkapi tandatangan dan e-meterai, dan surat pernyataan lima poin.
Jadi itulah tahapan yang harus dilakukan dan diikuti oleh peserta lolos seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.***