Jika pelamar telah dinyatakan lulus seleksi dan telah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, maka kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya.
Baca Juga: LINK Pengumuman PPPK Guru 2023 Pemkab Kulon Progo: Daftar Peserta Lulus Seleksi dan Format Dokumen
Karena dapat dikenai sanksi, maka diharapkan peserta PPPK di Lingkungan Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2023 ini tidak mengundurkan diri saat sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Penerimaan PPPK Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2023 dapat dipantau melalui portal https://luwuutarakab.go.id dan melalui laman https://bkpsdm.luwuutarakab.go.id.***