Berikut Hal yang Harus Diperhatikan oleh Calon PPPK Pemerintah Kabupaten Luwu Utara

- 26 Desember 2023, 09:32 WIB
Berikut Adalah Hal-Hal yang Harus Diperhatikan oleh Calon PPPK Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Berikut Adalah Hal-Hal yang Harus Diperhatikan oleh Calon PPPK Pemerintah Kabupaten Luwu Utara /Dokumen PAN RB/

Jika pelamar telah dinyatakan lulus seleksi dan telah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, maka kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya.

Baca Juga: LINK Pengumuman PPPK Guru 2023 Pemkab Kulon Progo: Daftar Peserta Lulus Seleksi dan Format Dokumen

Karena dapat dikenai sanksi, maka diharapkan peserta PPPK di Lingkungan Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2023 ini tidak mengundurkan diri saat sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Penerimaan PPPK Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2023 dapat dipantau melalui portal https://luwuutarakab.go.id dan melalui laman https://bkpsdm.luwuutarakab.go.id.***

 

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah