Di bawah naungan Kemdikbud terdapat 3 peserta yang dibatalkan status kelulusan administrasinya yaitu, dari jabatan Terampil - Fisioterapis (2) dan 1 dari jabatan Ahli Pertama - Fisioterapis.
Pembatalan para peserta tersebut dijelaskan karena tidak memenuhi ketentuan formasi khusus, disebabkan pengalaman kerjanya di luar Kemdikbud.
Selain itu, di Kabupaten Purworejo setelah dievaluasi ulang hasil kelulusan, ditemukan juga peserta yang tidak memenuhi ketentuan.
Hal itu diumumkan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo.
Baca Juga: Yuk Simak Info Kisaran Gaji PPPK Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja
Dikatakan bahwa pelamar tidak sesuai dengan jenis formasi yang dipersyaratkan berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan KepmenPAN-RB Nomor 648 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional TA 2023.
Disamping itu, sebelumnya BKN dan KemenpanRB mengatakan jika terdapat keterangan pelamar tidak sesuai atau menyalahi ketentuan pada hasil pengumuman kelulusan, Panselnas berhak menggugurkan kelulusan yang bersamaan.
Sementara bagi pelamar yang sudah memenuhi semua persyaratan administrasi, maka dapat diusulkan penetapan NI PPPK dan SK.***