Hari Pertama Kerja ASN Pasca Libur Natal? Jangan Sampai Terlambat. Yuk Cek Info Detailnya

- 27 Desember 2023, 08:14 WIB
Ilustrasi hari pertama masuk kerja ASN setelah cuti bersama dan hari libur nasional
Ilustrasi hari pertama masuk kerja ASN setelah cuti bersama dan hari libur nasional /ANTARA

 

BERITASOLORAYA.com – Pemberitahuan mengenai cuti bersama Natal 2023 diumumkan dan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB)Tiga Menteri.

Surat Keputusan tersebut tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yaitu SKB dengan Nomor: 624 Tahun 2023 dan Nomor: 2 Tahun 2023.

Kemudian, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan kedua atas Keputusan bersama Menteri agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022.

Baca Juga: Berkah Akhir Tahun: Promo Spesial Aplikasi OVO hingga 250.000 Rupiah, Buruan Cek Detail Informasi Berikut

Lalu, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Surat ini ditujukan untuk menyampaikan kepada masyarakat Indonesia mengenai toleransi beragama dengan diterapkannya cuti selama 2 hari.

Pada ketentuan yang terdapat pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut, diinformasikan bahwa tanggal merah untuk perayaan Natal bagi umat kristiani terdapat pada hari senin, 25 Desember serta ditetapkan pula sebagai hari libur nasional natal. Kemudian, untuk hari selasa, 26 Desember 2023 ditetapkan sebagai hari cuti bersama Natal.

Baca Juga: Selamat! Hasil Akhir Seleksi Kompetensi PPPK TA 2023 Pemkab Tangerang, 100 Persen Peserta JF Guru LULUS

Melalui Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh tiga Menteri tersebut terkait Cuti Natal.

Hal ini dapat dimaknai sebagai komitmen pemerintah untuk mendukung kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta sebagai bentuk toleransi antar umat beragama sekaligus memperkuat dan saling menghargai keberagaman di Indonesia.

Kini, libur natal telah berakhir sehingga tiba saatnya untuk memulai rutinitas kembali. Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat memanfaatkan waktu libur tempo hari sebagai langkah agar lebih produktif untuk mengelola tugas yang lebih efektif dan efisien.

Namun, dibalik Cuti Natal Aparatur Sipil Negara (ASN). Hari pertama kerja setelah hari libur juga menjadi hal yang sangat diperhatikan akhir-akhir ini oleh pemerintah.

Baca Juga: BENARKAH KUR BRI Pinjaman Rp100 Juta Dibuka Maret 2024? Simak Informasi Lengkapnya Disini

Bahkan, beberapa pemerintah daerah di beberapa Kabupaten/Kota di Indonesia sudah memberlakukan sanksi bagi ASN yang terlambat pada hari pertama kerja.

Pemberian sanksi tersebut pun beragam, ada yang berupa sanksi ringan, sedang maupun berat. Sanksi ringan meliputi tindakan ringan yang dapat diberikan oleh atasan pada individu ASN yang terlambat seperti pemberian teguran secara lisan maupun tertulis.

Sanksi sedang biasanya meliputi pemberian surat peringatan resmi sebagai langkah tindak lanjut yang cukup serius bagi individu ASN yang terlambat di hari pertama kerja.

Kemudian, sanksi berat biasanya meliputi pemotongan tunjangan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersangkutan.

Baca Juga: GRATIS TOP UP GAME! Yuk Serbu Saldo DANA Kaget Hari Ini 27 Desember 2023, Pasti Cair, Cek Link Terbaru

Sanksi ini diberikan untuk menerapkan budaya disiplin bagi para ASN. Sehingga, mereka bisa lebih menghargai waktu. Walau bagaimanapun, meski di hari pertama kerja semua pelayanan publik untuk masyarakat tetap berjalan seperti hari biasanya.

Oleh karena itu, ASN perlu mengedepankan nilai integritas dan profesionalitas demi memenuhi janji sebagai seorang ASN.

Itulah informasi mengenai ASN yang dapat dikenai sanksi apabila terlambat di hari pertama kerja. Semoga informasinya membantu.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah