PERHATIKAN! Peserta Lolos Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2023 Kemenag, Lakukan Ini Maksimal 14 Januari 2024

- 27 Desember 2023, 10:44 WIB
Peserta seleksi PPPK tenaga kesehatan Kemenag 2023
Peserta seleksi PPPK tenaga kesehatan Kemenag 2023 /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengumumkan hasil seleksi kompetensi PPPK tenaga kesehatan tahun 2023.

Adapun pengumuman peserta yang lulus seleksi kompetensi PPPK tenaga kesehatan tahun 2023 diinformasikan melalui laman resmi kemenag.go.id.

Sehubungan dengan dikeluarkannya pengumuman tersebut, Kemenag juga mengimbau peserta lulus PPPK tenaga kesehatan 2023 agar melakukan beberapa hal.

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2023 di Pemkot Medan, Segera Lengkapi Dokumen Maksimal 14 Januari 2024

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kemenag, terdapat 185 peserta lulus PPPK tenaga kesehatan 2023 untuk melakukan pengisian DRH dan melengkapi beberapa dokumen yang telah ditentukan.

Sebelumnya, pengumuman seleksi kompetensi PPPK tenaga kesehatan Kemenag tahun 2023 diumumkan pada hari Sabtu, 23 Desember 2023 lalu.

Adapun dari sebanyak 2.170 peserta yang mengikuti seleksi kompetensi PPPK tenaga kesehatan Kemenag, hanya 185 orang yang berhasil lulus menempati 224 formasi. Dengan demikian, masih ada 39 formasi yang belum terisi.

Baca Juga: Penasaran, Seperti Apa Peluang Bisnis yang Ramai Dilakukan di Tahun 2024? Baca Selengkapnya di Sini

Perlu diketahui, peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK tenaga kesehatan 2023 agar melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH melalui laman SSCASN BKN.

Dalam melakukan pengisian DRH dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan bisa dilakukan pada tanggal 23 Desember 2023 sampai tanggal 14 Januari 2024.

Berikut kelengkapan dokumen yang harus dikumpulkan oleh peserta yang lulus seleksi PPPK tenaga kesehatan 2023.

Baca Juga: Terakhir 31 Desember 2023, Seluruh Kepala Sekolah atau Admin Harus Tahu

1. Pasfoto terbaru memakai pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.

2. Ijazah bagi peserta dari lulusan perguruan tinggi dalam negeri, sementara untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri dilengkapi surat keputusan penyetaraan ijazah.

3. Transkrip nilai bagi peserta dari lulusan perguruan tinggi dalam negeri, sementara untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri dilengkapi surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).

Baca Juga: Berkilau dalam Ilmu: Profil Inspiratif Welin Kusuma, Peraih 45 Gelar Akademik

4. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai dengan format yang ditentukan.

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.

6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang diterbitkan oleh dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau dokter yang bekerja di Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah pada paling kurang bulan Januari 2024.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini Makin Naik pada Rabu, 27 Desember 2023, Berikut Rincian Lengkapnya

7. Surat Keterangan Bebas Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan zat adiktif lainnya oleh dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau dokter yang bekerja di Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah pada paling kurang bulan Januari 2024.

8. Hasil cetak atau print out dari DRH yang telah diunduh dari laman SSCASN BKN dan ditandatangani serta dibubuhi meterai 10.000.

***

 

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah