Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2023 di Pemkot Medan, Segera Lengkapi Dokumen Maksimal 14 Januari 2024

- 27 Desember 2023, 10:06 WIB
Link pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2023
Link pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2023 /bkpsdm.pemkomedan.go.id
BERITASOLORAYA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Guru 2023. Bagi yang lolos seleksi diimbau segera melengkapi dokumen.

Ketentuan itu berdasarkan surat dari Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13186/B-SI.02.01/SD/E.II/2023.

Peserta yang lulus seleksi PPPK Tenaga Guru di Pemkot Medan wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup atau DRH dan mengirim kelengkapan dokumen secara elektronik.
 
 
Pengisian DRH dan kelengkapan dokumen diunggah dalam laman https://sscasn.bkn.go.id maksimal 14 Januari 2024.

Berikut kelengkapan dokumen yang harus diunggah peserta yang lolos seleksi PPPK Tenaga Guru 2023 di Pemkot Medan:

1. Hasil cetak DRH, di bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan dengan huruf kapital dan ditandatangani dengan tinta hitam. Serta ditempel materai Rp10.000.

2. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dan berlatar belakang warna merah.
 
3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK yang masih berlaku.

 
4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil. Atau bisa dari dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.

5. Surat Keterangan Tidak Menggunakan Narkoba dari dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau pejabat dari lembaga yang berwenang dalam pengujian zat adiktif tersebut.

Selain itu, peserta yang lolos seleksi juga wajib membuat Surat Pernyataan 5 Poin yang ditandatangani peserta dan ditempel materai Rp10.000. Surat tersebut terdiri dari:
 
Baca Juga: Berkilau dalam Ilmu: Profil Inspiratif Welin Kusuma, Peraih 45 Gelar Akademik

1. Surat Pernyataan tidak pernah dipidana penjara minimal 2 tahun atau lebih.

2. Surat Pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI, BUMN, BUMD, atau pegawai swasta.

3. Surat Pernyataan tidak berstatus CPNS, PNS, PPPK, TNI, atau POLRI.

4. Surat Pernyataan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

5. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia atau negara lain yang ditentukan pemerintah.

 
Bagi peserta yang lolos seleksi kemudian tidak mengumpulkan dokumen hingga batas waktu yang ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri dan wajib mengunggah surat pengunduran diri pada akun SSCASN.

Di sisi lain, apabila di kemudian hari ada peserta yang lolos seleksi terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai atau palsu, maka panitia seleksi berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

Peserta yang lolos seleksi PPPK Tenaga Guru 2023 di Pemkot Medan wajib bergabung dalam tautan yang bisa diklik di sini.

Informasi lengkap dan link daftar nama peserta yang lolos seleksi PPPK Tenaga Guru 2023 di Pemkab Medan dapat diakses melalui bkpsdm.pemkomedan.go.id dan sscasn.bkn.go.id.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x