4. Hasil cetak Daftar Riwayat Hidup atau DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id. Di bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan, lalu ditandatangani dan ditempel meterai Rp10.000.
5. Surat pernyataan 5 poin yang ditandatangani peserta dan ditempel meterai Rp 10.000.
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK yang masih berlaku.
7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil. Atau dari dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.
8. Surat Keterangan tidak mengonsumsi narkoba yang ditandatangani dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah. Atau dari direktur sebuah lembaga yang berwenang dalam pengujian zat adiktif tersebut.
Semua dokumen tersebut wajib diunggah pada 25 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024. Peserta yang tidak mengisi DRH dan mengunggah kelengkapan berkas dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Kemensetneg 2023.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi tetapi memilih mengundurkan diri, wajib mengajukan surat pengunduran diri kepada Menteri Sekretaris Negara.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi dan telah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan diberi sanksi berupa tidak boleh melamar penerimaan ASN pada 1 periode berikutnya.
Apabila di kemudian hari ditemukan peserta yang memberikan dokumen atau keterangan palsu dalam tahapan seleksi PPPK, maka panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan atau memberhentikan statusnya sebagai PPPK.