BERITASOLORAYA.com – Cek pengumuman PPPK guru 2023 Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, melalui link yang ada di artikel ini. Apa tahap selanjutnya bagi peserta lulus seleksi? Simak selengkapnya.
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah merilis pengumuman hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru 2023 melalui surat pengumuman dengan nomor 810/3017/2023.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari surat pengumuman tersebut, peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK guru 2023 Kabupaten Sukoharjo adalah peserta yang memenuhi peringkat sesuai jumlah alokasi kebutuhan PPPK kabupaten Sukoharjo tahun anggaran 2023.
Adapun peserta yang lulus seleksi PPPK guru 2023 Kabupaten Sukoharjo telah ditetapkan berdasarkan hasil pengolahan nilai seleksi kompetensi menggunakan CAT sesuai peraturan yang berlaku.
Tahap selanjutnya yang harus ditempuh peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK guru 2023 adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup sesuai jadwal yang ditentukan Badan Kepegawaian negara atau BKN.
Jadwal pengisian DRH sekaligus penyampaian kelengkapan dokumen dilaksanakan pada 16 Desember 2023 sampai 14 Januari 2024 secara daring melalui akun peserta di laman sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga: TERBARU, Link Pengumuman PPPK Guru 2023 Pemkot Surakarta Lengkap dengan Daftar Nama Peserta Lulus Seleksi
Berikut ini beberapa dokumen yang wajib diunggah peserta selama masa pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen:
1. Pas foto menggunakan kemeja putih dan latar belakang merah.
2. Ijazah asli yang digunakan untuk melamar PPPK guru 2023, bagi lulusan luar negeri, ijazah telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kemdikbud Ristek.
3. Transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar PPPK guru 2023 Kabupaten Sukoharjo.
4. Print out DRH, pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis dengan tangan sendiri menggunakan huruf kapital dan tinta hitam. Lalu ditandatangani dan dibubuhi meterai elektronik Rp 10 ribu.
5. Surat Pernyataan 5 poin yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai elektronik Rp 10 ribu.
6. SKCK yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku saat pengisian DRH dengan perihal ‘Pengangkatan Aparatur Sipil Negara’.
7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter yang berstatus ASN yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan minimal pada bulan Desember 2023.
8. Surat Keterangan Sehat Rohani dari Dokter Spesialis Kejiwaan yang berstatus ASN yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan minimal pada Desember 2023.