BERITASOLORAYA.com – Pengumuman hasil akhir seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat telah dikeluarkan.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi kompetensi PPPK guru tahun 2023 di Pemkab Seram Bagian Barat berhak mengikuti pemberkasan pengusulan Nomor Induk PPPK dan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Selain itu, peserta juga diwajibkan untuk menyampaikan kelengkapan dokumen melalui akun SSCASN BKN pada 29 Desember 2023 sampai 14 Januari 2024.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Pemkab Seram Bagian Barat, berikut ketentuan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK.
1. Asli surat lamaran yang ditujukan kepada Bupati Seram Bagian Barat, ditulis dengan tinta hitam pada kertas ukuran F4 dan ditandatangani peserta dengan meterai 10000.
2. Pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah.
3. Asli ijazah yang digunakan untuk mendaftar yang dilampiri sertifikat pendidik (bagi yang memiliki).