BERITASOLORAYA.com- Pada tahun 2024, Gaji PPPK mengalami peningkatan sebesar 8 persen, sebuah kabar baik bagi para pekerja di sektor tersebut.
Namun, sayangnya, peningkatan ini belum akan terwujud pada bulan Januari. Penyebabnya adalah belum adanya peraturan yang menetapkan besaran gaji PPPK yang naik sebesar 8 persen.
Meskipun demikian, untuk bulan Januari 2024, gaji PPPK masih akan mengikuti nominal yang telah diatur oleh Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Berikut adalah besaran gaji PPPK untuk golongan I hingga XVII di bulan Januari 2024:
Golongan I: Rp1.794.900 hingga Rp2.686.200
Golongan II: Rp1.960.200 hingga Rp2.843.900
Golongan III: Rp2.043.200 hingga Rp2.964.200
Golongan IV: Rp2.129.500 hingga Rp3.089.600
Golongan V: Rp2.325.600 hingga Rp3.879.700