Baca Juga: BKN Bahas Aturan Turunan UU ASN, Haryomo: Ada Solusi Penyelesaian Tenaga Honorer
Golongan XV: Rp3.803.500 hingga Rp6.246.900
Golongan XVI: Rp3.964.500 hingga Rp6.511.100
Golongan XVII: Rp4.132.200 hingga Rp6.782.500
Meski kenaikan gaji belum dapat dinikmati pada awal tahun, peningkatan sebesar 8 persen pada tahun 2024 menjadi kabar yang fantastis untuk para PPPK.
Diharapkan hal ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan mereka di masa mendatang.***